Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Sebagai Respon Permendagri No.12 tahun 2017, UPTD Dikbud Kab. Subang Berunjuk Rasa

×

Sebagai Respon Permendagri No.12 tahun 2017, UPTD Dikbud Kab. Subang Berunjuk Rasa

Sebarkan artikel ini
UPTD Dikbud Kab. Subang Berunjuk Rasa
UPTD Dikbud Kab. Subang Berunjuk Rasa
65 Pengunjung

MetroMediaNews.co – Ratusan PNS yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dikbud Kecamatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, berunjuk rasa ke Jakarta beberapa waktu lalu.

Aksi unjuk rasa dilakukan karena mereka menolak akan dihapusnya keberadaan lembaganya pada 2018 mendatang menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2017.

Aksi itu menurut koordinator forum UPTD Dikbud kecamatan se Kabupaten Subang Murnaly, merupakan gabungan berbagai kabupaten/kota yang tergabung dalam Forum UPTD Dikbud Kecamatan di Provinsi Jawa Barat.

Menurut Murnaly unjuk rasa itu bertujuan menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan terbitnya Permendagri No.12 tahun 2017 dimana aturan itu dinilai mengancam keberadaan UPTD.

“Kami menuntut agar keberadaan lembaga UPTD Dikbud kecamatan tetap dipertahankan,” ujarnya.

Pihaknya berharap agar Kementerian Dalam Negeri mencabut dan merevisi keberadaan Permendagri No.12 tahun 2017 yang mengatur secara rinci terkait pembentukan dan pengklasifikasian Cabang dinas dan UPTD di tingkat kabupaten/kota. Sedangkan kondisi saat ini, UPTD Dikbud Kecamatan tidak masuk dalam kriteria yang telah ditentukan.

Terbitnya Permendagri itu dinilai telah menimbulkan kontroversi bagi seluruh stakeholder yang berkepentingan dan sekaligus meresahkan bagi kebanyakan pejabat struktural setingkat eselon IV di tingkat UPTD Dikbud kecamatan.

“Jika aturan itu diterapkan kelak, akan ada kehilanagn jabatan struktural setingkat eselon IVa bagi 30 Kepala UPTD dan setingkat eselon IVb bagi Kepala Sub Bagaian Tata Usaha (Kasubag TU) di lingkup UPTD Kecamatan se Kabupaten Subang,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Dikbud kabupaten Subang memastikan aksi tersebut tidak akan mengganggu proses pembelajaran di sekolah, kendati sebagaian peserta aksi diikuti sejumlah Kepala Sekolah yang bernaung dibawah UPTD.

“Mereka sedang memperjuangkan nasibnya, silahkan saja yang penting Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah tetap berjalan, toh guru-guru lainnya tetap melaksanakan tugasnya di kelas,” ujar Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dikbud Kabupaten Subang Mukti Efendi.

Masih menurut Mukti, pihaknya mendukung para Pejabat UPTD yang sedang berjuang mempertanyakan nasibnya berkenaan dengan Permendagri No.12 tahun 2017.

“Secara pribadi mendukung para pejabat UPTD yang sedang memperjuangkan nasibnya, tetapi secara kedinasan ikut kebijakan pak Kadis Dikbud Kabupaten Subang,” katanya.

Ditambahkan, ada beberapa solusi alternatif yang dirancang untuk mengatasi fenomena Aparatur Sipil Negara (PNS-Red) eselon IVa dan IVb yang non job, akibat dihapusnya UPTD itu. Solusi pertama disesuaikan dengan Tupoksi untuk mengisi jabatan di tempat lain, seperti di Pemerintah kecamatan. Atau beralih ke jabatan fungsional umum, misalnya menjadi Pengawas atau Penilik, karena nanti pengelolaannya ditarik langsung ke dinas.

(BH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *