MMN, CIANJUR – Hakim ketua Lusiana. L S.H, menolak saksi yang dihadirkan PT. Mahligai Putri Berlian, pada saat sidang lanjutan ke-8 perkara gugatan kliennya yang dirugikan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (12/6).Selaku kuasa hukum klien, Ketua Kantor Hukum Bravo Komando, meminta kepada Hakim Ketua, agar tetap memperhatikan supaya kejadian semacam itu tidak ada dan jangan sampai terjadi lagi di Kabupaten Cianjur. Sehingga merugikan Konsumen.Melalui pendampingnya Ketua Kantor Hukum Bravo Komando Gilang Arvasendra SH menyampaikan, beberapa point’ penting dalam menjalani persidangan.Pertama kami menganggap saksi yang dihadirkan tidak berkompetensi dalam bidangnya, terus dia tidak memahami apa pokok perkara yang kita ajukan melalui Pengadilan Negeri ini. Alasannya sekelas kepala cabang itu saja bisa jadi saksi tapi dia dikuasakan. Yang namanya kuasa berarti dia sudah mempunyai kewenangan absolute mengenai perkara yang sedang dijalani.Lanjutnya, point’ kedua Majelis Hakim meminta surat-surat bukti dari pihak tergugat satu dan dua keabsahan asli mengenai apa yang sudah kita ajukan kepada persidangan mengenai bukti P2 dari kita. Karena yang bersangkutan tidak bisa memperlihatkan dokumen asli dari PT. Mahligai Putri Berlian, sementara kita mempunyai yang aslinya.Ketiga selaku konsumen yang disebut dalam undang-undang konsumen mengenai masalah debitur. Yang mempunyai perkara seharusnya sebelum diajukan perkara. Mohonlah diselesaikan dalam ruang lingkup perusahaan, tidak perlu dipublis. Tetapi faktanya sampai detik ini permasalahan tetap terjadi sampai akhirnya menduga ada motif ketidak percayaan atas perusahaan yang sekarang sedang dibidangi oleh PT tersebut, yaitu menjual unit-unit mobil .”Sebagai kuasa hukum, kita tetap bela kepentingan masyarakat secara umum untuk mencagah terjadinya tindak pidana penipuan, sengketa, penyelesaian konsumen dan tindak pidana yang merugikan masyarakat secara luas. Dan alhasil persidangan tadi saksi ditolak sama Majelis Hakim karena tidak berpotensi dan tidak berwenang dalam bidang permasalahan yang kita ajukan,” kata Gilang.Terakhir, untuk selanjutnya akan dilakukan pemanggilan saksi kedua. Artinya ada proses pemanggilan saksi kembali dari pihak kedua yaitu MCF pada tanggal 19 Juni 2019 nanti, ujarnya.Sementara melalui kuasa hukumnya PT. Mahligainya Andi S.H menyampaikan, apa yang ditanyakan oleh pihak penggugat kepada saksi atas nama Trisna. Dia menanyakan lebih detil dan itu seharusnya ditanyakan kepada sales. Karena pada saat itu saksi tidak tahu secara mendetil apa yang terjadi dilapangan. Dia hanya mengetahui SPK masuk, pemesana masuk dari hasil pameran.”Untuk yang mengetahui keluar masuk SPK itu sales dan admin juga mungkin juga tahunya dari sales, bahwa ada pemesanan a/n Bu Lilis (penggugat), dengan DP sekian. Jadi yang lebih tahu detilnya itu ranahnya sales bukan admin,” kata Andi.Ya, kita tinggal menunggu keputusan ketua majelis. Yang memutus kan dia. Dan kalaupun kita kalah, kita akan mengajukan upaya banding, pungkasnya.(Jay)
Sidang Lanjutan, Hakim Ketua PN Cianjur Tolak Saksi yang Dihadirkan PT MPB
admin3 min baca

80 Pengunjung