Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Megapolitan

Solahuddin : Tahun 2019 Berharap Warga Peroleh Sertipikat Tanah Sesuai Target

×

Solahuddin : Tahun 2019 Berharap Warga Peroleh Sertipikat Tanah Sesuai Target

Sebarkan artikel ini
59 Pengunjung

MetroMediaNews.co – Warga Jakarta menilai program Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL) mempercepat masyarakat untuk punya sertipikat tanah. Hal tersebut diungkapkan oleh Epul (20), warga kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, yang telah mendapat kepastian hukum hak atas tanahnya.

Epul mengatakan, bahwa sudah sejak lama ia mendambakan dapat memiliki sertipikat atas bidang tanah yang ia miliki. Namun karena berita yang beredar selama ini bahwa pengurusan sertipikat lama dan biayanya mahal, kemudian ia mengurungkan niatnya untuk mengurus sertipikat tanah.

Namun anggapan itu berubah setelah petugas dari Kelurahan dan Kantor Pertanahan Jakarta Barat datang menyertipikatkan tanahnya melalui program PTSL.

“Hamdallah saya sudah menerima sertipikat. Prosesnya cepat,” ucapnya.

Epul sangat bersyukur menerima sertipikat ini, kini ia menjadi tenang karena selain kepemilikan tanahnya menjadi jelas dan bisa diagunkan ke bank, sertipikat tanah juga dapat menjamin masa depan.

Sementara itu LMK 07 kelurahan Jembatan Lima, Solahuddin menyampaikan, bahwa dirinya berharap warganya selaku pemohon untuk segera menyerahkan berkas kelengkapan data agar dapat secepatnya selesai.

“Ada sekitar 80 pemohon dari wilayah RW 07 kelurahan Jembatan Lima dan baru sekitar 20 pemohon yang sudah dapat bidang tanahnya. Selanjutnya kita masih menunggu informasi terupdate dari kantor BPN Jakarta Barat,” ujar Solahuddin kepada MetroMediaNews.co, Senin malam (19/8/2019).

Ia menilai, masih banyak warga yang awam dan kurang mengerti akan kelengkapan data sehingga menjadi salah satu faktor penyebab lamanya proses pengajuan.

“Kami bekerjasama secara tim terus berupaya melakukan kroscek dalam pemberkasan agar dapat dilengkapi dan segera diajukan sebagai pemohon,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk biaya pembuatan sertifikat tidak lebih dari Rp150 ribu yang dipungut, mengingat ini adalah program Nasional dan untuk masyarakat.

“Kami berharap agar warga secepatnya melengkapi kekurangannya. Dan semoga diakhir 2019 ini target dapat tercapai,” tandasnya.

Editor: Dedy Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *