Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Nasional

SPRI Ontrog BPJS Minta Dibubarkan

×

SPRI Ontrog BPJS Minta Dibubarkan

Sebarkan artikel ini
45 Pengunjung

“Mekanisme JKN-BPJS Gunting Prinsip UUD Jaminan Kesehatan UUD 1945”

METROMEDIANEWS, CIANJUR – Puluhan massa tergabung dalam DPK Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) Cianjur, Laskar NKRI turun ke jalan. Kali ini mengenai soal kebijakan BPJS, menilai tidak pro rakyat mekanisme JKN-BPJS
tidak sesuai dengan prinsip jaminan kesehatan dalam UUD 1945, di kantor BPJS Cianjur, Jalan Raya
Bandung, Kecamatan Karangtengah, Selasa (8/1).

Ketua DPK Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) Cianjur, Rudi alias Agan menegaskan, bahwa kesehatan adalah hak dasar rakyat. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS, negara hanya bertanggungjawab terhadap peserta penerima bantuan iuran (PBI), jumlahnya saat ini masih belum bisa diselesaikan.

“Sementara, peserta non-PBI diharuskan membayar iuran per bulan. Masalahnya tidak semua peserta non-PBI atau mandiri ini orang yang mampu. Faktanya, seperti diakui BPJS sendiri per Juni 2017 ada 10 juta peserta yang menunggak,” kata Agan.

Aksi unras tuntutan DPK SPRI yang disampaikan diantaranya, tarik kembali keputusan tersebut karena kewenangan pemerintah, Dinas Sosial dalam melakukan tindakan telah diintervensi dan direduksi oleh BPJS kesehatan, meningkatkan konflik antara Dinas Sosial dengan pasien tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, lalu terakhir Pemkab dan DPRD harus segera tindakan penolakan terhadap surat kepurusan yang dikeluarkan oleh BPJS atau mendorong judicial review ke MK dengan tuntutan pembubaran BPJS.

Hal lain, Sekretaris DPK SPRI Kabupaten Cianjur, Aris mengatakan, sistem JKN-BPJS mengenal sistem kelas berdasarkan pada perbedaan jenis kualitas layanan. Jelaslah, hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.

“Prinsip keadilan sosial adalah mengutamakan rasa adil dan kesejahteraan sosial ditengah masyarakat,
bukannya sebaliknya,” terangnya.

Sementara, Kepala Kantor Pelayanan Operasional BPJS Kabupaten Cianjur, Karlina mengatakan, tuntutan atau aspirasi disampaikan akan ditampung. Itu hak berdemokrasi, dan tentunya akan disampaikan ke pusat, nanti lihat saja hasilnya seperti apa. Karena, dalam hal ini tidak punya kewenangan dan berkapasitas.

“Jelasnya akan disampaikan, dan BPJS Cianjur tidak bisa memutuskan. Artinya, masih ada pimpinan lain atasan saya. Mohon mengerti dan memahami, karena ini merupakan kebijakan dari pusat,” pungkasnya.

(Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *