MMN.co, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa MR. Parasian Hutasoit karena tidak terbukti melakukan penggelapan unit kendaraan bermotor milik PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).
Dalam amar putusan tersebut yang diketuai oleh Majelis Hakim Florensani Susana Kendenan, S.H, M.H., dengan hakim anggota Kristijan Purwandonojati, S.H., M.H., dan Esthar Oktavi, S.H M.H., Selasa 12 Juli 2022, dan menyatakan perbuatan terdakwa MR. Parasian Hutasoit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 372 KUHP sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan adanya putusan ini, salah satu tim Penasehat Hukum terdakwa MR. Parasian Hutasoit dari Organisasi Advokat DPC PERADI JAKARTA BARAT, Ade Manansah, S.H., M.H. mengatakan bahwa upaya hukum yang dilakukan sesuai dengan yang diharapkan.
“Ya, dengan dibebaskannya terdakwa MR. Parasian Hutasoit perjuangan kami sebagai tim kuasa hukum dari Tim Hukum DPC PERADI Jakarta Barat telah berhasil,” kata Ade Manansyah saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jalan Letjen S. Parman No. 71, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (12/7/2022).
Ade menegaskan, dari awal analisa tim Penasehat Hukum atas surat dakwaan JPU, tidak menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan mobil Grand Livina Milik PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).
“Makanya surat dakwaan JPU kami eksepsi. Karena dasar hubungan hukum MR. Parasian Hutasoit dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) adalah keperdataan, yakni perjanjian sewa menyewa kendaraan mobil yang digunakan untuk bekerja sebagai driver online yang dibuat secara tertulis tanggal 5 Juli 2017,” ucapnya.
“Atas dasar itulah kami mengajukan eksepsi mengenai kompetensi absolut dan dakwaan yang kabur (Obscur libel),” tambah Ade.
Senada dengan Ade, tim kuasa hukum lainnya, Advokat Ericsson Tua Sianturi, S.H., menambahkan, keyakinan tim Penasehat Hukum yang berpendapat tidak ada unsur dugaan tindak pidana penggelapan mobil tersebut semakin konkret selama proses pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Pelapor dan saksi meringankan (a charge) yang digelar secara estafet.
Ericsson menilai, pada fakta persidangan sama sekali tidak terungkap unsur dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan mobil Grand Livina sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Terungkap saat pemeriksaan saksi-saksi, kami menilai tidak ada unsur dugaan tindak pidana penggelapan Kendaraan Mobil Grand Livina yang dilakukan oleh klien kami, MR. Parasian Hutasoit. Tapi pada tuntutannya, JPU tetap menuntut 10 Bulan Penjara. Nah, dalam nota pembelaan (Pledoi), kami tuangkanlah bahwa perselisihan yang terjadi antara klien kami dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) adalah perselisihan hukum Perdata. Perselisihan tersebut harus diselesaikan melalui ketentuan hukum Perdata, bukan melalui ranah hukum pidana. Jadi tidak ada unsur pidananya,” jelas Ericsson.
Ericsson menyatakan kedepannya DPC PERADI Jakarta Barat akan terus tetap berkomitmen memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan. Sebab kata Ericsson, DPC PERADI Jakarta Barat memiliki visi dan misi yang mengedapankan nilai-nilai luhur kemanusiaan setiap memberikan bantuan hukum.
“Intinya, kami dari DPC PERADI Jakarta Barat, akan selalu aktif berjuang membela dan memperjuangkan hak-hak masyarakat para pencari keadilan. Karena bagi kami tujuan hukum sesungguhnya adalah untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi masyarakat,” tutup Pengacara muda ini dengan nada tegas.
(red/Ded)