Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Tangkap dan Penjarakan Pejabat Yang Terlibat Korupsi

×

Tangkap dan Penjarakan Pejabat Yang Terlibat Korupsi

Sebarkan artikel ini
87 Pengunjung

Penegak Hukum Diminta Tidak Tebang Pilih

Tangkap dan Penjarakan Pejabat Yang Terlibat Korupsi

SUBANG,MMN.CO – Babak baru kini telah dimulai, menyusul pasca diberhentikannya Ojang Sohandi dari Jabatan Bupati Subang 11 April 2017 lalu, karena terbukti secara sah sebagai terpidana kasus korupsi BPJS.

Beberapa waktu lalu, Ormas dan LSM melakukan aksi unjuk rasa di perkantoran Pemkab Subang dan DPRD Subang, Provinsi Jawa Barat. Mereka meneriakkan yel-yel dan berorasi menyuarakan aspirasi warga kabupaten Subang yang sepertinya putus asa dan kehilangan harapan, seakan tidak lagi menemukan cahaya di ujung terowongan sana.

Menurut pengunjuk rasa kini warga Kabupaten Subang mulai krisis kepercayaan terhadap pejabat eksekutif dan DPRD Subang, pasalnya sudah banyak pejabat yangduduk di eksekutif dan Legislatif terlibat korupsi seperti terungkap dalam persidangan kasus mantan Bupati Ojang Sohandi. Para pejabat terkesan hanya ingin memperkaya diri sendiri dan kelompoknya, sehingga tindakan peras memeras sesama pejabatpun dilakukan (baca: homo homini lupus).

Begitu pula kepercayaan terhadap Bupati Subang Hj.Imas Aryumningsih, mereka menganggap Hj.Imas diduga banyak masalah yang membelit dirinya. Salah satunya terkait dengan Ijazah SMA diduga palsu,karena diketahui Imas tidak mengikuti Proses Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) hingga tuntas. Penerimaan uang suap CPNS K-2 dari Kabid P3 BKD Subang Heri Tantan Sumaryana sebesar Rp.150 Juta, uang suap dari PNS yang baru dimutasi, rotasi dan promosi yang dihimpun dr.Ariya (anak kandung Bupati, kini menjabat Sekdis RSUD Ciereng) dan Ugay Lugaya Muchtar (Mantan Pejabat Pemkab Subang) di sekitar Rest Area Jalan Tol Cipali.

Mereka (bagi pejabat terkena mutasi, rotasi dan promosi) dikutip uang antara Rp.50 juta – Rp.200 juta, teriak pengunjuk rasa.

Koordinator aksi yang tergabung dalam Komunitas Anak Muda Peduli BKDAnti Korupsi (KAMPAK) Asep Sumarna Toha menuntut tegaknya UUD dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dikatakannya Kampak sangat mendukung penegakkan supremasi hukum yang dilakukan para penegak hukum seperti KPK, dan Hakim Pengadilan Tipikor Bandung supaya segera menyeret semua pejabat Subang yang terlibat dan disebut-sebut di fakta persidangan perkara Ojang Sohandi.

Kampak juga mendesak dan menuntut Pemkab Subang dan DPRD Subang bersikap tegas, untuk mengkaji ulang ihwal rotasi, mutasi dan promosi di penghujung Desember 2016 yang diduga sarat KKN dan diminta usut tuntas mafianya.

Pentolan LSM Fesomas Dedi Supriatna di Poskonya kepada MMN.CO mengungkapkan, pejabat Subang banyak yang terlibat korupsi dan gratifikasi seperti terungkap di persidangan. Karena mereka juga berbuat KKN sebaiknya Jaksa KPK harus merampas semua harta para koruptor hingga dimiskinkan, supaya ada efek jera dan menjadi cerminan terhadap pejabat lainnya.

Menanggapi dugaan Ijazah SMA Palsu milik Bupati Subang Hj.Imas Aryumningsih, Dedi yang turut meneliti saat terjadi Pilkada Subang tahun 2003 ke SMAN-I Cimahi menerangkan, bahwa Ijazah SMA Imas Aryumningsih tertulis dalam Ijazah Imas Sulaeman, kuat dugaan Ijazah itu palsu, lantaran setelah diteliti tidak ada berkas ujian SMAN-I Cimahi  tahun 1969, yang terkahir berkas ujian persamaan disana adalah tahun 1968.

“ Saat itu saya disana juga membuat surat pernyataan untuk meminta keterangan ihwal Ijazah yang dikeluarkan SMAN-I Cimahi, Kepsek mengarahkan disuruh bertanya kepada panitia ujian persamaan dan saat diminta membongkar berkas ujian tahun 1969 tidak diketemukan, yang ada hanya tahun 1968,” ujarnya.

Dengan tidak diketemukannya berkas ujian tahun 1969, maka pihak sekolah membuat surat keterangan bahwa “ Empi Hanafiah benar pernah menjabat Kepala SMAN-I Cimahi antara tahun 1965-1975” bukan menerangkan bahwa Ijazah Imas Sulaeman yang berganti nama Imas Aryumningsih adalah dikeluarkan SMAN-I Cimahi, akan tetapi menerangkan nama Kepala Sekolah Empi Hanafiah yang menjabat tahun 1965-1975. Hal ini mengindikasikan bila Ijazah SMA yang digunakan Imas Aryumningsih diduga palsu, dengan sendirinya Ijazah S-1 dari Universitas Al-Gifari juga diduga palsu.

“ Seingat saya, Ijazah yang dipergunakan Imas Aryumningsih ada tertulis Ijazah Persamaan, kenapa sekarang Ijazahnya berbeda tidak lagi tertulis Ijazah Persamaan, berarti ada penggantian Ijazah SMAnya. Hal ini perlu dilakukan penelitian keabsahan Ijazahnya itu, bila perlu kita laporkan ke Mabes Polri, agar diteliti keabsahannya sesuai laporan yang akan kita buat, agar tidak terjadi hanya dugaan belaka, dan bila benar terbukti Ijazah yang dimiliki Imas Aryumningsih palsu supaya ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Adapun pejabat penerima suap dari Heri Tantan Sumaryana sesuai fakta persidangan terkait penerimaan CPNS K-2 diantaranya Sekda Abdurrachman, Kepala BKD Hj.Nina Herlina, Eef Hidayat (mantan Bupati Subang), Ketua DPRD Subang Beni Rudiona, Anggota DPRD Subang Komisi A yang diterima Rosid Supriadin dan Komisi D diterima Pipin Mohamad Iqbal, Sekretaris IRDA Deden Hendriana, Mantan Sekwan H.Suwarna Murdias yang kini menjabat Kadisdikbud Kab.Subang dan beberapa pejabat lainnya.

Disamping pejabat penerima suap tadi, kata Dedi pejabat pemberi suap (gratifikasi) harus diadili, seperti Elita Budiarti (mantan Ka BPMP), Nina Herlina(Kepala BKD),H. Umar dan Ir.Besta Basuki Kertawibawa (mantan Kadis Biamir), Suryana (Direktur PDAM), E.Kusdinar dan Heri Sopandi (Disdik), Kusman Yuhana Nata Saputra (mantan Kadisnakertrans), Iwan Kurniawan Kusnadi (Ka Subid Pengembangan Kemitraan dan Penyuluhan BLH), Anton Abdul Rosid (Dirut PD BPR Subang), Hendra Purnawan (Wkl.Ketua DPRD) dan beberapa pengusaha diantaranya Edi Purwanto, Rukandi, Raymundus Mulyadi, Darsono, Wawan Sutarmas, juga termasuk mereka penyuap untuk memuluskan para CPNS yang lulus tes harus dihukum sesuai dengan perbuatannya, karena sudah merusak citra Pemkab Subang.

Sebelumnya, pasca divonisnya Ojang Sohandidi Pengadilan Tipikor, kedapatan barang bukti yang dikembalikan ke Jaksa KPK sebagai barang bukti dalam perkara lain, diduga KPK akan memeriksa Sekda Abdurachman, Nina Herlina, Elita Budiarti, Eef Hidayat, Anton Abdul Rosid, Beni Rudiono, Hendra Purnawan, Kusman Yuhana Nata Saputra, H.Suwarna Murdias, E.Kusdinar, Heri Sopandi, Iwan Kurniawan Kusnadi,Deden Hendriana, Rosid Supriadin, Pipin Mohamad Iqbal, Sumitra dan sejumlah pejabat lainnya yang akan menjadi tersangka.

Dedi berharap penanganan kasus Korupsi dan gratifikasi tidak berhenti hanya sampai di kasus Ojang Sohandi saja, kepada KPK, Kejaksaan dan Kepolisian jangan tebang pilih terhadap para koruptor, tangkap dan penjarakan siapapun itu. “ Sita semua hartanya, miskinkan mereka, jangan dibiarkan bebas berkeliaran mereka seakan tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi. Action ini perlu dipertontonkan agar pejabat lain yang hendak berbuat korupsi berfikir ulang,” tegasnya.(@BH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *