Cianjur – Guna mengantisipasi beredarnya obat Paracetamol sirop yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) petugas Kepolisian dari Polsek Naringgul bersama petugas kesehatan menggelar pemeriksaan dan pengecekan terhadap sejumlah apotek dan toko obat.
Diketahui jenis obat cairan sirop tersebut resmi dilarang oleh pemerintah untuk dikonsumsi dan beredar, sebab diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak. Bahkan bisa berakibat kematian pada anak.
Kapolsek Naringgul AKP Badru Salam SH menjelaskan, giat ini merupakan intruksi langsung dari tingkat atas.
“Sebagai mana kita ketahui bersama pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi melarang beredarnya obat sirop tersebut,” ujarnya kepada Metromedianews.co, Minggu (23/10/2022).
Kita melakukan pengecekan dan pemeriksaan disejumlah apotek dan toko obat di wilayah Naringgul.
“Hasil pengecekan masih ditemukan disejumlah apotek jenis obat sirop yang sudah dilarang peredarannya dimasyarakat untuk di konsumsi. Kami bersama petugas kesehatan langsung memberikan peringatan kepada pemilik apotek tersebut untuk tidak menjual,” tukasnya.
Dalam hal ini tentunya kami menghimbau kepada warga masyarakat khususnya diwilayah Naringgul untuk berhati-hati.
“Sudah ada larangan dari pemerintah bahwa ada obat sirop yang tidak boleh dikonsumsi oleh anak,” pungkasnya.
(Jay)