35 Pengunjung
MMN.CO, (CIMAHI) – Terkuaknya kasus suap predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dilakukan antara pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seolah membuka tabir jual beli predikat laporan yang selama ini tidak sesuai aturan.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya membeberkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jum’at, 26 Mei 2017. Operasi lembaga antirasuah tersebut dilakukan di dua tempat, yakni gedung BPK dan kantor Kemendes PDTT.
Dari operasi itu, KPK mengamankan tujuh orang, yakni Irjen Kemendes SUG, Auditor BPK ALS, Pejabat Eselon I BPK RS, Pejabat Eselon III Kemendes PDTT JBP, sopir JBP dan satpam serta sejumlah barang bukti seperti uang.
Lantas, bagaimana dengan Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang sudah tiga tahun berturut mendapatkan opini WTP? Kota Cimahi mendapatkan predikat WTP pada tahun 2014, 2015 dan 2016.
Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Muhammad Yani menjelaskan, Pemerintah Daerah Kota Cimahi selama ini sudah menyajikan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan siap untuk dipertanggungjawabkan.
“Dari hasil pembinaan dan pemantauan, bahwa dalam penyajian laporan kami meyakini bahwa laporan yang dibuat oleh pemerintah kota itu sesuai dengan ketentuan. Data ditelusuri dan dapat dipertanggunjawabkan,” tegasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (29/5).
Dia menegaskan, dalam proses penilaian WTP, Pemerintah Daerah Kota Cimahi tidak pernah mendapat tawaran dari auditor BPK serta tidak ada penyelewengan laporan penilaian. “Kalau di Cimahi tidak ada, selalu kita berjalan normatif. Kami tidak pernah melakukan negosiasi dan sebagainya,” katanya.
Saat ini sendiri, Pemerintah Daerah Kota Cimahi tengah menjalani proses penilaian WTP dari BPK. Meski begitu, Yani mengaku kasus suap BPK dengan Kemendes PDTT tidak membuat pihaknya gelisah. “Saya pikir tidak ada yang kita khawatirkan, menjadi gangguan dan sebagainya, karena selama ini kita berjalan seuai batas normal yang diatur,” tandasnya.
“Jadi, auditor bekerja seuai kapasitasnya, kami menyajikan laporan juga sesuai dengan fakta data yang ada pada kami,” tambah Yani.
Dengan kejadian yang menimpa dua institusi pusat tersebut, lanjut Yani, Dia meminta kepada seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Kota Cimahi untuk selalu menerapkan sistem manajemen risiko.
Menurut Yani, sistem manajemen risiko sangat penting, pasalnya setiap SKPD diwajikan membuat manajemen risiko yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan seusai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi, setiap tahun arahan kebijakan ini termasuk di dalamnya juga Inspektorat melakukan pemeriksaan regulasi setiap tahun kepada semua SKPD agar kinerja pengelolaan keuangan baik perencanaan, pelaksanaan maupun pelaporan semakin hari tentu semakin baik,” ujarnya. (Fey)