SUMEDANG, METROMEDIANEWS.CO – Satu buah unit mobil Suzuki Ertiga GL, abu-abu metalik tahun 2015 dengan Nopol B 1292 WOE atas nama Bima Arga Tedja yang menjadi jaminan objek fidusia dan PT Indo Mobil Finance Indonesia sebagai penerima fidusia, ternyata telah dijual sendiri kepada Lucky Hardiansyah seharga Rp10 juta, plus Rp6 juta sehingga saksi ini konon katanya memperoleh keuntungan sebesar Rp16 juta.
Hal ini terungkap dalam persidangan Pengadilan Negeri Sumedang yang di Ketuai oleh Sudira, SH pada Senin (09/10/2017). Dalam sidang yang di gelar kali ini terkesan aneh sebab pihak penjual pertama hingga selanjutnya yang terlibat tidak ditetapkan sebagai tersangka ataupun terdakwa seperti H Mumuh.
Adapun yang terlibat diantaranya adalah Lucky, Devi Ferina Siregar, Andi, Suherman, Samto Coma, Hamim, Gofur, Agus Abot, Ato, Lilis Solinah, Supriadi, Ence Sukandi, Jawa (DPO), Hendi, Ali, Rizal, Hendi, Dasayoga, Pandu, Moch Adih, Ajat, Baharrudin, Eno dan Clara Dian Paramitha serta Aris Subandi Pribadi yang hingga saat ini masih bebas berkeliaran dan tidak pernah di tahan.
Lebih dari itu hal unik terjadi pada Bima selaku saksi. Diketahui Bima pernah di BAP dikediamannya oleh Aiptu Jajat Kanit Ranmor Polres Sumedang tanpa membaca isi BAP, namun Bima dengan beraninya menandatangani isi BAP, padahal TKP nya saja bukan di Wilayah Hukum Polres Sumedang melainkan di Depok yang terkecuali didalam pengembangan kasus.
Dikatakan Bima selaku saksi dalam perkara H Mumuh bahwa dirinya tidak mengenal dengan terdakwa, begitu juga dengan saksi lainnya. “Saya telah menjual mobil leasing seharga Rp.10 juta plus Rp6 juta, sedangkan DP Rp.10 juta kepada leasing dengan alasan mobil dijual karena sudah tidak kuat bayar sebagai sopir online,” ujarnya.















