Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Terungkap!!! Ternyata Bima Arga Saksi Dari JPU Yang Menjual Mobil Leasing”

×

Terungkap!!! Ternyata Bima Arga Saksi Dari JPU Yang Menjual Mobil Leasing”

Sebarkan artikel ini
41 Pengunjung

SUMEDANG, METROMEDIANEWS.CO – Satu buah unit mobil Suzuki Ertiga GL, abu-abu metalik tahun 2015 dengan Nopol B 1292 WOE atas nama Bima Arga Tedja yang menjadi jaminan objek fidusia dan PT Indo Mobil Finance Indonesia sebagai penerima fidusia, ternyata telah dijual sendiri kepada Lucky Hardiansyah seharga Rp10 juta, plus Rp6 juta sehingga saksi ini konon katanya memperoleh keuntungan sebesar Rp16 juta.

Hal ini terungkap dalam persidangan Pengadilan Negeri Sumedang yang di Ketuai oleh Sudira, SH pada Senin (09/10/2017). Dalam sidang yang di gelar kali ini terkesan aneh sebab pihak penjual pertama hingga selanjutnya yang terlibat tidak ditetapkan sebagai tersangka ataupun terdakwa seperti H Mumuh.

Adapun yang terlibat diantaranya adalah Lucky, Devi Ferina Siregar, Andi, Suherman, Samto Coma, Hamim, Gofur, Agus Abot, Ato, Lilis Solinah, Supriadi, Ence Sukandi, Jawa (DPO), Hendi, Ali, Rizal, Hendi, Dasayoga, Pandu, Moch Adih, Ajat, Baharrudin, Eno dan Clara Dian Paramitha serta Aris Subandi Pribadi yang hingga saat ini masih bebas berkeliaran dan tidak pernah di tahan.

Lebih dari itu hal unik terjadi pada Bima selaku saksi. Diketahui Bima pernah di BAP dikediamannya oleh Aiptu Jajat Kanit Ranmor Polres Sumedang tanpa membaca isi BAP, namun Bima dengan beraninya menandatangani isi BAP, padahal TKP nya saja bukan di Wilayah Hukum Polres Sumedang melainkan di Depok yang terkecuali didalam pengembangan kasus.

Dikatakan Bima selaku saksi dalam perkara H Mumuh bahwa dirinya tidak mengenal dengan terdakwa, begitu juga dengan saksi lainnya. “Saya telah menjual mobil leasing seharga Rp.10 juta plus Rp6 juta, sedangkan DP Rp.10 juta kepada leasing dengan alasan mobil dijual karena sudah tidak kuat bayar sebagai sopir online,” ujarnya.

Lebih dari itu Bima tidak pernah melaporkan terdakwa, melainkan melaporkan Lucky karena telah melakukan penipuan identitas bersama istrinya, Devi. Hingga saat ini keberadaan mereka berdua tidak diketahui sama sekali.

“Saya juga tahu bahwa itu mobil leasing yang belum lunas saya jual, hanya STNK saja bersama surat dari leasing”, kata Bima.

Saksi lainnya Raniaji yang bekerja sebagai Analis di perusahaan pembiayaan mobil mengatakan, bahwa dirinya tidak mengenal dengan H Mumuh dan pihak leasing tidak melaporkan terdakwa karena bukan kewenangannya.

Sementara itu menanggapi hal itu H Mumuh menginginkan adanya penegakkan hukum dan keadilan. “Saya ingin hukum ditegakkan, jika saya bersalah maka saya siap dihukum, tapi kalau tidak bersalah mohon saya dibebaskan,” ungkap H Mumuh.

H Mumuh menambahkan, menurutnya mengenai kasus ini kendaraan bukan hasil kejahatan. Jika pihak leasing mau unit, kembalikan dulu uang yang sudah masuk jika tidak dirinya yang akan menebys BPKB kendaraannya ke leasing.

“Kalau kendaraan hasil kejahatan, maaf saja saya tidak akan beli dan saya jual beli mobil yang terang benderang artinya surat-suratnya lengkap dan bukan hasil pencurian, penipuan, penggelapan atau kejahatan lainnya,” beber H Mumuh.

Atas perkara ini tentunya banyak pihak dan elemen masyarakat yang menyayangkan tidak adanya penegakkan hukum yang secara prosedural dan transparan. Diduga banyak oknum yang terlibat dalam kepentingan masalah ini. Sungguh aneh tapi nyata namun itulah yang dihadapi H Mumuh atas perkara yang dihadapinya.

Semoga saja aparat penegak hukum berani bertindak tegas dan tidak pandang bulu. Jika benar mereka bersalah maka tangkap dan penjarakan semua orang yang terlibat termasuk dalang dan tokoh intelektualnya.(ADR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *