Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Toko Modern Ilegal Dituding Kangkangi Perda Kab. Subang

×

Toko Modern Ilegal Dituding Kangkangi Perda Kab. Subang

Sebarkan artikel ini
75 Pengunjung

SUBANG, MMN.CO – Pemerataan ekonomi untuk menekan kesenjangan memang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar di negeri ini, seperti digagas Presiden RI Joko Widodo melalui ketiga rencana besarnya yaitu kebijakan yang meliputi Reforma agrarian dan redistribusi aset, perluasan akses permodalan dan pembangunan SDM.

Kendati begitu besar tantangan dan kendala untuk mewujudkannya, keterlibatan pihak pemilik modal (pengusaha toko modern-pen)  tak harus mengangkangi aturan yang  berlaku, lantaran eksesnya bisa merugikan usaha ekonomi masyarakat kecil dan memicu konflik di tingkat akar rumput.

Semakin menjamurnya toko modern di kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat yang ditengarai tidak memiliki ijin alias bodong harus disikapi oleh semua pihak, terutama Pemkab Subang Cq. Dinas Satpol PP  Kabupaten Subang selaku penegak Perdata kharus gamang untuk menindak toko modern yang tak mengantongi ijin, diantaranya TOKMA Pagaden yang ngotot terus beroperasi kendati belum mengantongi Ijin.

Tudingan miring dan cibiran sejumlah kalangan aktifis ORMAS dan LSM melalui aksi-aksinya belakangan ini terhadap SatPol PP dalam menindak pemilik toko modern illegal takharus ditanggapi negative dan ciut nyali, lantaran untuk membongkar dan menutup toko modern itu dasarnya jelas diantaranya Perda No.12/2000 tentang IMB, Perda No.3/2014, tentang RTRW, Perda No.6/2016 tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sebagai revisi Perda No.4/2010 tentang Penataan Pasar Tradisonal dan Toko Modern; Surat BPMP yang ditunjukan untuk Sat PolPP No.503/447-BPMP/2016, tanggal 9 November 2016, perihal pendirian Bangunan Toko Modern di wilayah Kab.Subang yang belum mempunyai Ijin serta Tembusan surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) No.503/120-1-DPMPTSP/2017, tanggal 14 Pebruari 2017, perihal Teguran kepada Pemilik Toko Modern yang ada di wilayah Kab.Subang.

Sikap dan langkah tegas SatPol PP Kab.Subang yang akan menutup dan membongkar bangunan dan toko modern diduga tak berijin (illegal) seperti toko modern TOKMA di Desa Rancasari, Kec. Pamanukan dan  TOKMA Pagaden di Kp. Rancabogo Jln. Raya Subang-Pagaden, Desa Sukamulya, Kec. Pagaden yang mulai beroperasi sepekan kebelakang,  patut diapresiasi.

Hal itu seperti diutarakan Kabid Gakumdang SatPol PP Kab. Subang Dede Rosmayandi, S.Sos., kepada Metro Media News saat dihubungi di kantornya (29/3).

 

“ Terhadap TOKMA Pagaden kami sudah mengirim Surat Teguran Pertama pada tanggal 14 Maret 2017 melalui surat No.128/III/Satpol PP/2017 dan jika dalam kurun waktu 7 hari sejak surat dilayangkan pihak pengusaha masih tidak menghentikan aktifitasnya maka kami akan melayangkan surat teguran kedua, jika dalam kurun waktu 3 hari masih tidak saja diindahkan kami akan layangkan Surat Teguran ketiga sekaligus melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Sementara untuk TOKMA di Rancasari yang masih pemilik pengusaha yang sama sudah dilakukan teguran ketiga,” tutur Dede.

Menurut Plt. KaSatPol PP Kab. Subang Yosep Pramastony, SH. MM. saat dihubungi via ponselnya kepada Metro Media News mengatakan, upaya penertiban terhadap toko modern illegal telah berusaha mengarahkan agar mentaati aturan yang berlaku diantara melalui surat teguran. Namun tidndakan yang diambil harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana diatur dalam Perda No.6/2016. “Sesuai Perda tersebut langkahnya melakukan teguran 1 hingga teguran 3, kemudian dilakukan penutupan sementara sampai penutupan tetap bahkan hingga Pencabutan Ijin,” paparnya.

Yosep mengaku, pihaknya menghargai terhadap aspirasi yang disampaikan dariberbagai kalangan supaya mengambil langkah tegas pada pengusaha toko modern yang illegal.

Kini, masih kata Yosep yang sedang focus menjadi perhatian ialah TOKMA di Cadika dan Pagaden, kalau TOKMA Cadika sifatnya kita preventif. “Sementara TOKMA di Pagaden sudah mulai represif. Sedangkan TOKMA di Cadika kita sudah melakukan teguran kedua, sekarang akan melayangkan teguran ketiga,” imbuhnya.

Dijelaskannya, Jika sudah dilakukan teguran ketiga pihak pengusaha masih saja tidak mengindahkan baru kita lakukan penutupan sementara. “Mekanismenya bersamaan jeda waktu pada teguran ketiga kita melakukan upaya Permintaan Keterangan (PK) terhadap pengusaha agar datang langsung ke kantor guna dimintai keterangan. Kalau tidak datang, terpaksa kita lakukan penutupan sementara.

Nanti dalam proses di langkah PK ada semacam dibuat perjanjian yang menyatakan pihak pengusaha menerima sanksi jika tidak memenuhi aturan. Oleh karenanya jangan sampai ketika dalam jeda waktu yang sudah menjadi komitmen molor.” pungkasnya.

Informasi yang diterima dan Pantaun Metro Media News  di lapangan, ditemukan toko modern di wilayah Kab. Subang diduga tidak berijin diantaranya pembangunan TOKMA di Cadika – Tegalkalapa (Kec. Subang),  TOKMA di Desa Rancasari (Kec. Pamanukan), TOKMA di Desa Sukamulya (Kec. Pagaden), Pembangunan Indomart di Desa Gempol (Kec. Pusakanagara), Alfamart di Desa Bojongtengah (Kec. Pusakajaya ), Alfamart di Desa Wanajaya (Kec.Tambakdahan). (ABH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *