HOME

Toko Modern Ilegal Dituding Kangkangi Perda Kab. Subang

2171
×

Toko Modern Ilegal Dituding Kangkangi Perda Kab. Subang

Sebarkan artikel ini

SUBANG, MMN.CO – Pemerataan ekonomi untuk menekan kesenjangan memang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar di negeri ini, seperti digagas Presiden RI Joko Widodo melalui ketiga rencana besarnya yaitu kebijakan yang meliputi Reforma agrarian dan redistribusi aset, perluasan akses permodalan dan pembangunan SDM.

Kendati begitu besar tantangan dan kendala untuk mewujudkannya, keterlibatan pihak pemilik modal (pengusaha toko modern-pen)  tak harus mengangkangi aturan yang  berlaku, lantaran eksesnya bisa merugikan usaha ekonomi masyarakat kecil dan memicu konflik di tingkat akar rumput.

Semakin menjamurnya toko modern di kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat yang ditengarai tidak memiliki ijin alias bodong harus disikapi oleh semua pihak, terutama Pemkab Subang Cq. Dinas Satpol PP  Kabupaten Subang selaku penegak Perdata kharus gamang untuk menindak toko modern yang tak mengantongi ijin, diantaranya TOKMA Pagaden yang ngotot terus beroperasi kendati belum mengantongi Ijin.

Tudingan miring dan cibiran sejumlah kalangan aktifis ORMAS dan LSM melalui aksi-aksinya belakangan ini terhadap SatPol PP dalam menindak pemilik toko modern illegal takharus ditanggapi negative dan ciut nyali, lantaran untuk membongkar dan menutup toko modern itu dasarnya jelas diantaranya Perda No.12/2000 tentang IMB, Perda No.3/2014, tentang RTRW, Perda No.6/2016 tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sebagai revisi Perda No.4/2010 tentang Penataan Pasar Tradisonal dan Toko Modern; Surat BPMP yang ditunjukan untuk Sat PolPP No.503/447-BPMP/2016, tanggal 9 November 2016, perihal pendirian Bangunan Toko Modern di wilayah Kab.Subang yang belum mempunyai Ijin serta Tembusan surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) No.503/120-1-DPMPTSP/2017, tanggal 14 Pebruari 2017, perihal Teguran kepada Pemilik Toko Modern yang ada di wilayah Kab.Subang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *