METROMEDIANEWS.CO – Tokoh masyarakat dari enam desa se Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Senin (28/5) melakukan audien dengan Ketua Dewan Yadi Mulyadi SH, di gedung DPRD Kabupaten Cianjur.
Kedatangan tokoh masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat kecamatan Naringgul ingin menyampaikan kepada pimpinan Exekutif dan Legislatif Kabupaten Cianjur.
“Tuntutan kami tetap mempertahankan pusat pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang berada di desa Naringgul,” ujarnya.
Ia menambahkan, diantaranya point tuntutan kami adalah:
Membatalkan atau menghentikan proyek pembangunan kantor Kecamatan Naringgul sebesar kurang lebih 1,7 Milyar di desa Wangunjaya (kantor kecamatan baru).
Meninjau ulang pembuatan gedung baru Puskesmas yang memakan fasilitas umum seperti sarana olahraga, taman dan lapangan upacara. Disamping itu untuk kedepannya bangunan yang sangat tidak ramah lingkungan karena tidak memperhatikan Amdal.
Menunjuk, mengangkat dan menempatkan orang yang menduduki jabatan Camat atau pejabat pemerintah kecamatan Naringgul. Diharapkan pro rakyat dan memiliki kompetensi berlatar belakang ilmu pemerintahan. Adil, jangan memberi pekerjaan yang bukan pada tempatnya.
Ia menjelaskan, sebagai alternatif dari ke empat tuntutan kami diatas. Apabila tidak dipenuhi oleh Exekutif dan Legislatif Kabupaten Cianjur, dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada anggota pimpinan DPRD dan pemerintah Kabupaten Cianjur, maka kami sampaikan.
“Kecamatan Naringgul akan dipecah atau dibesarkan menjadi dua kecamatan. Enam desa sebelah utara, dengan segala konsekuensinya disebut kecamatan Naringgul yang berpusat pemerintahan yang sekarang di desa Naringgul dan lima desa sebelah Selatan menjadi unit kecamatan baru dengan pusat pemerintahan di Kampung Cilandak desa Wangunjaya,” katanya.
“Terakhir, izinkan dan mohon ditandatangani permohonan kami oleh ketua DPRD Kabupaten Cianjur, untuk berintegrasi dengan kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung, atau menjadi unit kecamatan baru dalam wilayah pemerintahan daerah Kabupaten Bandung provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut dikutip dari surat tuntutan tokoh masyarakat kecamatan Naringgul Kabupaten Cianjur. Pada hari Senin, 28 Mei 2018.
“Sebagai perwakilan masyarakat, kami menyampaikan penolakan keras atas perpindahan dan pembangunan Kantor Kecamatan Naringgul ke kampung Cilandak desa Wangunjaya. Apabila tidak dipenuhi akan berintegrasi dengan kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung atau menjadi unit kecamatan baru diwilayah pemerintah daerah kabupaten Bandung,” ucap Dadang Kadarusman Ketua tokoh kecamatan Naringgul.
Sementara itu Yadi Mulyadi mengatakan, “Kami hanya menampung aspirasi dari masyarakat yang diwakilkan oleh tokoh kecamatan Naringgul, mengenai hasilnya pekan depan kami akan mengundang mereka kembali dan dinas terkait untuk menyelesaikannya,” tegas Yadi.
Penulis: Jay
Editor: Dedy