JAKARTA, METROMEDIANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha, dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudiwardono di dua rutan (rumah tahanan) yang berbeda. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat, 6 Oktober 2017.
Politisi Golkar yang juga anggota DPR RI Komisi XI itu bersama dengan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. “Ditahan selama 20 hari pertama, mulai hari ini. Tersangka Aditya Anugrah Moha ditahan di Rutan KPK di gedung KPK, sedangkan Sudiwardono di rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada pers di Jakarta, Minggu (08/10/17) pagi.
Suap diduga telah diberikan Aditya kepada Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow. Terdakwa dalam kasus itu adalah Marlina Moha Siahaan yang merupakan mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode 2001-2006 dan 2006-2011. Marlina merupakan ibu dari Aditya.
Politisi muda Golkar ini menjanjikan uang suap sebesar SGD100 ribu atau setara Rp1 miliar kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono untuk memuluskan penanganan putusan perkara korupsi di tingkat banding dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan.
“Saya berjuang, saya berusaha maksimal demi nama baik seorang ibu,” kata Aditya. Dia enggan menjawab dari mana asal usul uang yang diberikan kepada Sudiwardono. “Nanti pengacara yang ungkapkan,” tambahnya.
Nilai harta kekayaan Aditya berdasarkan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir pada 30 November 2014 adalah sebesar Rp 3,289 miliar. Harta itu terdiri atas harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 1,585 miliar yang berada di 8 lokasi di kota Kotamobagu dan 2 lokasi di kabupaten Minahasa.
Alat transportasi senilai Rp 879,5 juta yang terdiri atas mobil merek Suzuki APV, sepeda motor merek Suzuki Satria, mobil merek Honda Accord dan mobil Honda CRV. Aditya juga tercatat memiliki usaha PT Radio Suara Monompia senilai Rp 200 juta, logam mulia dan benda bergerak lain sejumlah Rp 127 juta, surat berharga senilai Rp 200 juta, serta giro setara kas lain sejumlah Rp 898,03 juta.
Atas kejadian itu Aditya juga meminta maaf kepada para pendukungnya. “Selaku pribadi dan tentu atas nama apa yang menjadi amanah dan kepercayaan, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dan tentunya di daerah pemilihan saya Sulut. Khususnya di Bolaang Raya,” katanya. (jns/dr)