MMN.co, Tulungagung – Kelompok masyarakat, LSM, media serta beberapa ormas yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tulungagung (Almasta) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tulungagung.
Berjumlah ratusan orang, Almasta ini menuntut Pj. Bupati Tulungagung mundur dari jabatannya sekaligus meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengganti Pj. Bupati Tulungagung yang baru.
Aksi unjuk rasa yang sempat diwarnai dengan membakar ban ini dilakukan Senin (20 Mei 2024) bertepatan dengan momen Hari Kebangkitan Nasional.
Dalam aksinya, Almasta selain menuntut Pj. Bupati mundur dan diganti juga mendesak kepada Ketua DPRD Tulungagung untuk segera mengirimkan surat kepada Mendagri sebagai ususlam agar mengganti Pj. Bupati Tulungagung yang baru, karena dinilai kinerjanya tidak berhasil selama hampir 8 bulan menjabat di Tulungagung.
Salah satu Koordinator aksi, Anwar mengatakan apabila tuntutan dari yang disampaikan Almasta tidak segera mendapat tindak lanjut, dirinya akan kembali lagi melakukan unjuk rasa lagi dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Kami sangat menyayangkan sikap Pj. Bupati Tulungagung dan Ketua DPRD Tulungagung, yang tidak mau menemui massa aksi yang datang”, jelas Anwar, 20/5/2024.
Dalam aksinya, Anwar selaku penyampai unjuk rasa juga menyatakan sikap Dasar Tuntutan Almasta. Berikut beberapa dasar Tuntutan Almasta kepada Kemendagri :
1. Kami Masyarakat Tulungagung melihat dan merasakan bahwa Kinerja Pj. .Bupati Tulungagung hampir selama 8 (delapan) bulan menjabat, tidak ada perubahan yang signifikan dalam sektor pembangunan, (banyak infrastruktur jalan yang masih rusak berat hampir di seluruh wilayah Tulungagung).
2. Pj. Bupati kurang peka dan tidak tegas dalam pengambilan keputusan (diantaranya terkait permasalahan Desa Kedoyo Kecamatan Sendang, LP2B dan tanah Puskesmas Banjarejo).
3. Pj. Bupati di nilai gagal dalam melakukan pengawasan dan pencegahan permasalahan – permasalahan yang terjadi di Lingkup OPD, (diantaranya banyak ASN di OPD yang tersangkut masalah hukum, kepala desa yang tersangkut masalah hukum dan pejabat yang melanggar Kode Etik ASN).
4. Pj. Bupati tidak bisa menjalankan tugasnya sesuai Sumpah Janji Jabatan (diantaranya : tidak bisa melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan di lingkup pemerintahan).
5. Pj. Bupati Tulungagung tidak komunikatif disaat fikonfirmasi media/masyarakat, (diantaranya : nemblokir whatsapp teman media pada saat mau konfirmasi).
6. Pj. Bupati dinilai tidak netral saat kampanye pilpres, (memerintahkan Camat untuk melaporkan kegiatan kampanye di wilayah nya Kepada Pj. Bupati Tulungagung dan viral di media online).
7. PJ Bupati Tulungagung dinilai gagal melaksanakan perintah undang – undang.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Kami ALIANSI MASYARAKAT TULUNGAGUNG (ALMASTA) menuntut :
1. Menteri Dalam Negeri nengevaluasi kinerja Pj. Bupati Tulungagung saat ini.
2. Menteri Dalam Negeri untuk segera mengganti Pj. Bupati Tulungagung dengan Pj. Bupati yang baru.
3. Kami atas nama ALIANSI MASYARAKAT TULUNGAGUNG (ALMASTA) meminta kepada KEMENDAGRI untuk segera menindak lanjuti tuntutan kami.
“Kami atas nama Almasta akan melakukan demonstrasi dengan massa yang lebih besar lagi, bila tuntutan kami tidak segera ditindak lanjuti oleh Mendagri”, ujarnya, Senin (20/5/2024).