METROMEDIANEWS.CO – Tokoh masyarakat mewakili warga Kecamatan Naringgul kembali mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Cianjur untuk bertemu dengan pejabat dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pertemuan tersebut tidak lain untuk menyampaikan aspirasi dan penolakan pemindahan kantor Kecamatan Naringgul.
Audiensi yang kedua kalinya tersebut mempertemukan 10 orang tokoh masyarakat perwakilan warga Naringgul dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Pemukiman Perumahan dan Pertanahan, Dinas PUPR, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur.
Sayangnya, pertemuan tersebut belum membuat perwakilan warga puas atas jawaban dari Eksekutif. Mengingat pembangunan terus berjalan dan kemungkinan pemindahan kantor kecamatan tetap dilakukan.
“Kalau urusan puas ya tidak puas, sebenarnya itu relatif. Tapi memang ada beberapa poin yang belum terjawab secara tegas, terutama terkait pembangunan yang berjalan tanpa dihentikan, maka dengan layanan lain itu bakal berjauhan,” ujar Dadang Kadarusman (60) tokoh masyarakat Naringgul, saat ditemui usai audiensi, Senin (4/6).
Menurutnya, lokasi kantor kecamatan yang baru secara geografis tidak proporsional dan memberatkan warga di wilayah Naringgul, terutama yang 6 Desa. Pasalnya dari kantor lama, berpindah sejauh 17 kilometer, dan tidak berada di titik tengah dari beberapa desa di wilayah Kecamatan Naringgul.
Dia pun menyayangkan, dimana perencanaan pemindahan kantor tersebut tidak melalui proses dengar pendapat kepada warga ataupun tokoh di Naringgul. Hanya sejumlah pihak, seperti kepala desa yang dilibatkan dalam persetujuan pemindahan.
“Pokoknya sangat disayangkan dan dipertanyakan terkait pemindahan ini. Lokasinya malah dekat dengan perbatasan Naringgul-Cidaun, kalau sebelumnya berada di tengah antara semua desa. Kalau yang sekarang, dari desa yang paling ujung Naringgul itu jaraknya sampai lebih dair 48 kilometer, bisa dibayangkan susahnya warga nanti, dan berapa biaya transportasi untuk menuju ke kantor Kecamatan,” tuturnya.
Oleh karena itu, Dadang mendesak pemindahan kantor kecamatan tersebut dibatalkan, supaya warga lebih mudah. Jika tetap dilaksaakan, maka warga bakal memboikot segala kewajiban terhadap pemerintah, mulai dari pajak bumi dan bangunan, dan hal lainnya.
“Ini bukan kata saya, tapi aspirasi dari warga Masyarakat Naringgul. Kalau memang tidak ada respon terus, kami akan boikot semua kewajiban,” tandasnya.
Penulis: Jay
Editor: Dedy