MetroMediaNews.co – Penertiban yang dilakukan petugas gabungan dalam rangka penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua di Kawasan Niaga Pusat Perdagangan LTC Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, rupanya tak di indahkan oleh pengelola maupun para vendor (pedagang-red).
Hal itu dibuktikan usai petugas gabungan melakukan penertiban PSBB yang ketiga kalinya pada Kamis (30/4) siang tadi, sekitar pukul 09.00 WIB, para vendor langsung membuka toko dan melakukan aktifitas perdagangan seperti biasanya.
Pantauan MetroMediaNews.co dilokasi, tampak para tender seperti toko speaker, alat elektronik, CCTV dan lainnya kembali melakukan aktifitas seperti biasanya. Bahkan, pihak pengelola menempel selembaran surat keterangan/ijin operasional dan mobilitas kegiatan industri dari Kementrian Industri atas nama PT Schneider Indonesia nomor 01673.
Aksi kucing-kucingan pun dikeluhkan oleh para vendor. Menurut mereka (vendor), pihak pengelola harus memberikan kejelasan dan sikap tegas terkait aktifitas para vendor dalam melakukan usahanya.
“Jelas kami resah dan cape kalau kucing-kucingan terus seperti ini. Harus ada kejelasan dari pihak pengelola,” ujar salah seorang vendor yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai MetroMediaNews.co, Kamis (30/4) siang.
Hal sama disampaikan vendor lainnya, bahwa dirinya turut buka toko karena melihat toko lainnya yang buka dan melakukan aktifitas seperti biasanya.
“Saya mah ikut-ikutan saja pak. Kalau datang petugas kita langsung tutup dan setelah razia selesai kita langsung buka lagi,” ucapnya.
Sementara itu, pihak pengelola LTC Glodok belum bisa memberikan keterangan terkait kegiatan para vendor di saat PSBB kedua berlangsung.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Di dalam Pergub ini, ditetapkan, pada prinsipnya, seluruh masyarakat Jakarta, diharapkan untuk berada di dalam rumah, dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. Tujuannya, untuk memangkas mata rantai penularan COVID-19.
Adapun pembatasan aktivitas luar rumah juga diberlakukan bagi dunia usaha dan sektor swasta. Ada 11 sektor swasta yang dikecualikan, yaitu Kesehatan, Bahan pangan (makanan dan minuman), Energi, Komunikasi dan teknologi informasi, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri strategis, Pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu, serta Swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
Dan bagi pelangggar terhadap pelaksanaan PSBB akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana. Dari mulai pidana ringan dan bila berulang bisa menjadi lebih berat.
Editor: Red
Penulis: Dedy|Mega