KARAWANG, MMN.CO – Wakil Bupati Karawang H. Ahmad Zamakhsyari didampingi Dinas Lingkungan Hidup, Pol PP, Camat Karawang Timur, serta penggiat lingkungan melakukan sidak ke beberapa perusahaan yang disinyalir membuang limbah cair ke aliran Sungai Citarum, Rabu (9/8/2017).
Tiga perusahaan di wilayah Kecamatan Karawang Timur menjadi tempat Sidak diantaranya PT. Pindo Deli 1, PT. Sandang Agung Makmur (SMU), dan PT. Fuli Semitex Jaya. Wabup beserta Tim langsung ke lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta mengambil sample untuk diteliti lebih lanjut oleh Dinas Lingkungan Hidup, dan dilanjutkan berdialog dengan perwakilan managemen dari ketiga perusahan tersebut.
Adapun dari hasil dialog adalah bahwa Wabup beserta Tim meminta kepada tiga perusahaan tersebut untuk membuat Surat Pernyataan yang isinya bersedia untuk memperbaiki sistem IPAL nya paling lambat 3 (tiga) hari kedepan sudah diserahkan ke Pemkab Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup serta tembusan kepada Bupati Karawang.
Sidak dilakukan guna menindak lanjuti hasil pengamatan langsung Wabup beserta Tim beberapa hari kebelakang yang telah menyusuri Sungai Citarum menggunakan perahu dari hulu ke hilir dan menemukan beberapa bukti dari pencemaran yang diduga dilakukan oleh ke tiga perusahaan tersebut yang berdampak berubahnya warna air Sungai Citarum menjadi Hitam, matinya ikan dan rusaknya ekosistem disekitar muara akibat pembuangan limbah cair.
“Pada dasarnya Pemkab bukan mau mempersulit pihak swasta yang berada di wilayah Kabupaten Karawang, apalagi mereka telah berkontribusi nyata dalam membantu program Pemkab Karawang dalam hal Tenaga Kerja, tetapi dibalik itu semua dalam hal menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab kita bersama, untuk itu kami dari pemerintah meminta agar pihak perusahaan untuk memperbaiki sistem IPAL nya bila tidak sesuai dengan standar, agar Karawang yang sama sama kita cintai ini tetap asri,” kata Wabup saat dimintai keterangannya oleh MMN.CO dilokasi.
Lebih lanjut WaBup Karawang mengatakan bahwa, perusahaan yang telah membuat Surat Pernyataan tetapi dikemudian hari masih terbukti tidak memperbaiki Sistem IPAL nya, terpaksa Kami akan menyerahkannya ke Jalur hukum, yakni ke Tim Lingkungan hidup yang terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan dan Dinas Lingkungan Hidup guna proses hukum lebih lanjut. (Jun)