JAKARTA, MMN.CO – Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka baru kasus e-KTP.
“Menetapkan Saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017) siang.
Penetapan dilakukan setelah KPK mencermati persidangan kasus ini dengan terdakwa Sugiharto dan Irman.
“Ada bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka baru,” kata Agus.
Sejak awal kasus ini masuk ke persidangan, nama Setya Novanto memang disebut-sebut jaksa dalam surat dakwaan untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP. Setya disebutkan bersama dengan enam orang lainnya, termasuk dua terdakwa e-KTP.
Dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa Sugiharto dan Irman disebutkan Setya Novanto bersama-sama melakukan korupsi dengan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Peran Novanto dibeberkan jaksa KPK untuk mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek itu.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menegaskan, partainya tetap mendukung pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla hingga berakhir pada tahun 2019.
Penetapan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP oleh KPK tak akan mengubah sikap politik partai.
“Dari aspek politik tadi dikatakan tidak akan berubah posisi Golkar untuk dukung pemerintahan sekaligus mendukung Pak Jokowi sebagai capres di pemilu 2019 mendatang,” kata Idrus kepada wartawan, di depan kediaman Novanto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017) malam.
Dikatakannya, dukungan kepada pemerintahan Jokowi-JK hingga tahun 2019 dan mengusung Jokowi pada Pemilu 2019 merupakan amanah Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) tahun 2016 dan 2017.
Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Ia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Melihat jumlah angka dugaan korupsi yang begitu besar, muncul pertanyaan, berapa jumlah harta kekayaan Ketua Umum Partai Golkar ini.
Berdasarkan penelusuran metromedianews.co dari website LHKPN KPK, Novanto memiliki harta kekayaan sejumlah Rp 114 miliar.
Novanto diketahui memiliki harta Rp 114.769.292.937 dan USD 49.150. Harta tersebut terdiri atas harta bergerak dan harta tak bergerak, serta giro dan setara kas lainnya yang memiliki jumlah Rp 21.297.209.937 dan USD 49.150.
Jumlah harta Setya Novanto naik dari laporan terakhir pada Desember 2009. Harta milik Novanto saat itu tercatat Rp 79.789.729.051 dan USD 17.781.
Ketua Umum DPP Partai Golkar itu diketahui terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2015 saat menjabat sebagai Ketua DPR. (jns/dr).