MetroMediaNews.co – Warga kelurahan Jembatan Lima, kecamatan Tambora, Jakarta Barat mengaku dimintai biaya oleh pihak RT/RW dan LMK ketika mengurus Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Penelusuran MetroMediaNews.co, Ketua RT yang tidak ingin disebut identitasnya menyampaikan, bahwa benar adanya pungutan dalam pengurusan PTSL.
Ia menjelaskan, masing masing ketua RT mengkordinir para pemohon di wilayahnya yang selanjutnya diserahkan kepada panitia PTSL yakni ketua LMK.
“Untuk biaya variasi dari Rp300 ribu hingga Rp3 juta. Selanjutnya semua pengurusan dan biaya diserahkan kepada LMK RW 05 pak Yadi selaku kordinator pengurus PTSL di wilayah Jembatan Lima,” ungkapnya kepada MetroMediaNews.co, Kamis (22/8/2019).
Ia menambahkan, terkait biaya sesuai kesepakatan antar pemohon dan tidak ada kwitansinya.
“Ya kita kan butuh uang buat jalan dan buat bensin,” ucapnya.
Hal sama dikatakan warga kelurahan Jembatan Lima lainnya, bahwa untuk biaya pengurusan PTSL dirinya membayar hingga Rp2 juta.
“Habis mau gimana lagi pak. Kan alasannya untuk fotokopi, pengukuran, buat beli map dan materai. Apalagi saya awam terkait pengurusan PTSL jadi manut saja. Tapi sekarang saya sudah terima seritifikatnya,” terangnya.
Warga lainnya di wilayah RW 06 mengatakan dirinya keberatan ketika diminta biaya pengurusan PTSL sebesar Rp3 juta.
“Sertifikasi Gratis cuma semboyan saja mas. Nyatanya masih ada pungutan, bahkan hingga Rp3 juta,” katanya singkat.
Sementara itu Ketua LMK 06 Solahuddin ketika dikonfirmasi melalui chat whatsapp tidak merespon.
Editor: Dedy Rahman