KARAWANG,MMN.CO – Ratusan warga mendatangi Kantor Kecamatan Rengasdengklok, menolak Pendirian Gereja kembali terjadi, Pos Pelayanan yang didirikan jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di dusun Galunggung desa Amansari kecamatan Rengasdengklok, Selasa (13/06).
“Sesuai perjanjian yang pernah ditanda tangani, di Rengasdengklok ini tidak boleh ada penambahan tempat ibadah umat Kristen, tolong hargai kesepakatan itu,” terang salah seorang warga.
Akibat dari munculnya reaksi yang besar masyarakat dan dikhawatirkan timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan di dusun Galunggung terhadap Pos Pelayanan Gereja HKBP tersebut, Muspika Kecamatan Rengasdengklok segera memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan musyawarah bersama. Yang menghadirkan pewakilan dari Gereja HKBP Rengasdengklok, warga Galunggung, FPI Karawang, ketua MUI Kecamatan Rengasdengklok, dan LSM Kompak.
Dalam mediasi yang berlangsung di aula kecamatan kec Rengasdengklokdan musyawarah tersebut, para tokoh agama dan MUI mengutarakan alasan tidak diizinkannya didirikannya rumah ibadat, karena dihawatirkan dapat menggangu keimanan umat Muslim dan upaya kristenisasi.
“Awal berdirinya saya tidak tahu, sebelumnya pada tahun 2011 pernah ada kesepakatan antara warga dengan perwakilan rumah ibadah untuk tidak melakukan kegiatan lagi. Ternyata pengurusnya ganti, ganti kepengurusan kembali buat kegiatan lagi,” ujar Hanapi Zaenudin, Kepala desa Amansari, Selasa (13/06).
Masih kata dia, jika dia tahu dari awal, dari awal ada pemberitahuan, tentunya pohak pemerintahan desa Amansari tidak akan mengizinkan dan tidak akan membiarkan kegiatan berlangsung. “Pihak desa sudah berupaya mencegahnya, namun kegiatan terus berlangsung,” ucapnya.
Hal senada dikatakan ketua harian LSM Kompak, Ahmad Mukron yang menolak keras kegiatan dan pendirian Pos Pelayanan Gereja HKBP di desa Amansari. Menurutnya hal ini mengundang permasalahan di masyarakat yang dikhawatirkan menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan yang merugikan masyarakat dan Gereja itu sendiri.
“Permasalahan ini bukan hanya sekali, tetapi sudah sering kali, dan bahkan berulang kali. Oleh karena itu, maka mereka kita kumpulkan disini, duduk bersama, supaya semua ini clear,” ujarnya.
Dikatakannya, warga dan ormas menolak keras, dan menginginkan semua kegiatan tersebut dihentikan dan tidak lagi terulang di waktu yang akan datang. “Kedepan jangan maen, cara sendiri. Aturan mekanisme harus dipakai.Artinya jangan bikin rugi masyrakat, kalau terulang kembali,” pungkasnya.
Dalam mediasi tersebut berhasil disepakati oleh perwakilan Gereja HKBP Rengasdengklok dalam perjanjian tertulis diatas materai tidak akan melakukan kegiatan peribadatan lagi di dusun Krajan Barat kampung Galunggung desa Amansari selama belum terpenuhi pesyaratan yang berpedoman pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam negeri nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006 dan menjaga kerukunan umat beragama. ( j2/ ).