KARAWANG,MMN.CO – Ratusan warga mendatangi Kantor Kecamatan Rengasdengklok, menolak Pendirian Gereja kembali terjadi, Pos Pelayanan yang didirikan jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di dusun Galunggung desa Amansari kecamatan Rengasdengklok, Selasa (13/06).
“Sesuai perjanjian yang pernah ditanda tangani, di Rengasdengklok ini tidak boleh ada penambahan tempat ibadah umat Kristen, tolong hargai kesepakatan itu,” terang salah seorang warga.
Akibat dari munculnya reaksi yang besar masyarakat dan dikhawatirkan timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan di dusun Galunggung terhadap Pos Pelayanan Gereja HKBP tersebut, Muspika Kecamatan Rengasdengklok segera memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan musyawarah bersama. Yang menghadirkan pewakilan dari Gereja HKBP Rengasdengklok, warga Galunggung, FPI Karawang, ketua MUI Kecamatan Rengasdengklok, dan LSM Kompak.
Dalam mediasi yang berlangsung di aula kecamatan kec Rengasdengklokdan musyawarah tersebut, para tokoh agama dan MUI mengutarakan alasan tidak diizinkannya didirikannya rumah ibadat, karena dihawatirkan dapat menggangu keimanan umat Muslim dan upaya kristenisasi.
“Awal berdirinya saya tidak tahu, sebelumnya pada tahun 2011 pernah ada kesepakatan antara warga dengan perwakilan rumah ibadah untuk tidak melakukan kegiatan lagi. Ternyata pengurusnya ganti, ganti kepengurusan kembali buat kegiatan lagi,” ujar Hanapi Zaenudin, Kepala desa Amansari, Selasa (13/06).
Masih kata dia, jika dia tahu dari awal, dari awal ada pemberitahuan, tentunya pohak pemerintahan desa Amansari tidak akan mengizinkan dan tidak akan membiarkan kegiatan berlangsung. “Pihak desa sudah berupaya mencegahnya, namun kegiatan terus berlangsung,” ucapnya.















