Metromedianews.co – Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Provinsi Banten Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, TB. Tresna Karya Sembada menegaskan Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT) yang tidak berizin maka harus ditutup sementara.
Hal tersebut dikatakan saat menanggapi adanya laporan dari Gabungan Wartawan Tangerang terkait sejumlah LPPRT di Kota Tangerang yang diduga tidak memiliki Surat Izin Usaha Lembaga Penyalur PRT (SIU-LPPRT) dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
“Apapun bentuknya, kalau belum memiliki izin ya.. harus tutup dulu sementara,” tegas Tresna kepada awak media.
Dia mengungkapkan LPPRT yang dilaporkan sudah ditindaklanjuti dengan memberikan teguran kepada pemilik atau penanggungjawab.
“Salah satunya PT Rivo Anugrah di Batu Ceper sudah menutup/ menghentikan kegiatannya, dan alasannya akan mengurus izin,” ujarnya.
Lebih dari itu, terkait maraknya LPPRT ilegal di Kota Tangerang Tresna berharap peran serta institusi lainnya. Dalam hal ini masyarakat bisa melapor kepada Satpol PP terkait perizinan yang mengacu pada Peraturan Daerah.
“Kalau Pengawas Naker hanya mengawasi hubungan kerja. Namun untuk legal atau perijinan bisa melapor kepada Satpol PP agar ada penegakan hukum dengan mengacu pada Peraturan Daerah,” tandasnya.
(red)