SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Megapolitan

Wasnaker Kota Tangerang Tegaskan LPPRT Tak Berizin Harus Tutup

36
×

Wasnaker Kota Tangerang Tegaskan LPPRT Tak Berizin Harus Tutup

Sebarkan artikel ini

Metromedianews.co – Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Provinsi Banten Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, TB. Tresna Karya Sembada menegaskan Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT) yang tidak berizin maka harus ditutup sementara.

Hal tersebut dikatakan saat menanggapi adanya laporan dari Gabungan Wartawan Tangerang terkait sejumlah LPPRT di Kota Tangerang yang diduga tidak memiliki Surat Izin Usaha Lembaga Penyalur PRT (SIU-LPPRT) dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

“Apapun bentuknya, kalau belum memiliki izin ya.. harus tutup dulu sementara,” tegas Tresna kepada awak media.

Dia mengungkapkan LPPRT yang dilaporkan sudah ditindaklanjuti dengan memberikan teguran kepada pemilik atau penanggungjawab.

“Salah satunya PT Rivo Anugrah di Batu Ceper sudah menutup/ menghentikan kegiatannya, dan alasannya akan mengurus izin,” ujarnya.

Lebih dari itu, terkait maraknya LPPRT ilegal di Kota Tangerang Tresna berharap peran serta institusi lainnya. Dalam hal ini masyarakat bisa melapor kepada Satpol PP terkait perizinan yang mengacu pada Peraturan Daerah.

“Kalau Pengawas Naker hanya mengawasi hubungan kerja. Namun untuk legal atau perijinan bisa melapor kepada Satpol PP agar ada penegakan hukum dengan mengacu pada Peraturan Daerah,” tandasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *