Site icon MetroMediaNews.co

BPN Cianjur Berikan Kuota Pembuatan Sertifikat Secara Massal dan Murah Untuk Desa Babakansari

370 Pengunjung

CIANJUR, MMN.CO – Desa Babakansari, Kecamatan Sukaluyu mendapat jatah pembuatan sertifikat tanah secara massal dengan biaya yang sangat murah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pembuatan sertipikat tanah secara masal dengan biaya Rp 150 ribu disampaikan BPN Cianjur saat Sosialisasi di Aula Desa Babakansari,Sukaluyu Kamis, (13/7/2017).

Adapun tujuan program pembuatan sertipikat secara masal dengan biaya murah sebagai bentuk tindak lanjut Pemerintah Pusat untuk masyarakat sebagai perlindungan Yuridis Pertanahan.

Dalam sosialisasinya Ajat dari BPN Cianjur menjelaskan secara gamlang tentang pentingya memiliki sertifikat sebagai bentuk perlindungan Yuridis Perdata.

“Selain sebagai bentuk perlindungan Yuridis masyarakat nantinya bisa menggunakan sertipikat tanah sebagai modal ekonomi,” ucap Ajat.

Ajat mengatakan bahwa kepemilikan sertipikat tanah bagi masyarakat sangat banyak manfaatnya karena bentuk pembuktian kepemilikan tanah yang syah secara hukum, lebih dari itu sertifikat bisa digunakan sebagai anggunan pinjaman.

“Selama di pedesaan banyak sekali masyarakat yang tanahnya bersertipikat, maka dengan program ini bisa menekan ketimpangan antara masyarakat kota dengan pedesaan. Selama ini masih banyak masyarakat di pedesaan  kurang paham atas pentingnya kepemilikan surat tanah,” kata Ajat.

Abah Aep warga Kampung Babakan merasa terbantu dengan program BPN untuk pembuatan sertipikat masal ini. “Saya sangat terbantu sekali dengan program pemerintah ini, selain biaya murah, saya jadi paham dengan pentingnya memiliki Sertipikat tanah. Coba kalau bikin sendiri selain ribet ngurusin biayanya juga mahal, ujar Abah Aep saat dimintai tanggapannya.

Sementara itu Kepala Desa Babakansari H. Junaedi sangat berterima kasih kepada BPN Cianjur yang telah memilih Desa Babakansari dan mendapat kuota pembuatan Sertipikat tanah secara masal ini.

“Terima kasih sekali kepada pemerintah pusat melalui BPN atas programnya untuk masyarakat, sebagai bentuk sinergi kami jajaran pemerintahan Desa akan menjalankan tugas dengan penuh semangat guna melayani masyarakat Desa Babakansari demi kelancaran program ini,” ungkapnya.

Adapun pemungutan biaya pembuatan sertifikat tanah sebesar Rp 150 ribu, sesuai rujukan Surat Keputusan bersama (SKB) Tiga Mentri (Kemendes, Kemendagri, dan Kementrian Agraria).

Reporter: Koko. Editor: Dedy Rahman

Exit mobile version