506 Pengunjung
“Pangkalan Binaan PT. Tajamaya Diduga Jual Rp. 24.000/Tabung”
BANDUNG, MMN.CO – Pemerintah Kabupaten Bandung jauh jauh hari telah mengingatkan melalui Peraturan Bupati No. 62 Tahun 2014 Tentang Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kg khususnya untuk agen dan para pengecer gas elpiji bersubsidi tabung 3 kilogram, agar tidak menjual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 16.600 pertabung.
Selain terancam pencabutan izin pangkalan maupun agen, pedagang juga bisa dikenai sanksi pidana. “Si pengecer bisa kena sanksi pidana, itu yang orang tidak tahu. Jangan salahkan Pemerintah Daerah kalau ada pangkalan dipidanakan. Ini barang subsidi, Pemerintah Daerah (Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan Kabupaten Bandung) telah bekerja sama dengan Polri untuk pengawasannya,
Pemerintah Daerah (Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan Kabupaten Bandung), Kepolisian, PT. Pertamina, Hiswana Migas DPC Bandung _ Sumedang, maupun para agen yang membina pangkalannya telah banyak mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai tabung gas elpiji yang dijual diatas HET bahkan bisa mencapai antara Rp 18.500 hingga Rp 24.000 pertabung namun mereka seakan kurang tanggap menerima informasi tersebut.Penyalahgunaan gas LPG 3 kg atau LPG bersubsidi telah diatur dalam peraturan bersama antara Mendagri dan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2011 dan No. 5 Tahun 2011.
“Pengawasan atas pelaksanaan distribusi LPG 3 kg juga sudah diatur dalam Permen ESDM No. 26 Tahun 2011 Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji 3 kg sebagaimana dalam ketentuan Pasal 33 Permen ESDM No. 26 Tahun 2011. Hal tersebut dikonversikan dengan regulasi diatasnya yakni Undang-Undang (UU) Darurat No.8/1962 tentang barang-barang dalam pengawasan. Ditambah lagi yaitu, Pasal 1 subsider 3E, Pasal 6 ayat 1 huruf B UU Darurat No.7/1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi, dan atau Pasal 4 huruf A jungto Pasal 8 ayat 1 Perpu No.8/1962 tentang pengawasan barang-barang yang kaitannya untuk kestabilan ekonomi.Jika hukum benar benar di tegakan apakah berani, mereka (Pemerintah Daerah (Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan Kabupaten Bandung), Kepolisian, PT. Pertamina, Hiswana Migas DPC Bandung _ Sumedang – red) yang terkait didalamnya guna menindak oknum pangkalan LPG 3 Kg yang disinyalir telah menyalahgunakan harga barang bersubsidi dengan diduga menjual jauh di atas HET seperti yang terjadi di pangkalan Milik “AR” Binaan dari Agen PT. Tajamaya di Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung yang diduga menjual LPG 3 Kg seharga Rp. 24.000/tabung. Hal ini terungkap setelah MMN.CO melakukan investigasi beberapa bulan kebelang di Kabupaten Bandung. (Umi Latifah, S.Pd.i)
Pemerintah Daerah (Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan Kabupaten Bandung), Kepolisian, PT. Pertamina, Hiswana Migas DPC Bandung _ Sumedang, maupun para agen yang membina pangkalannya telah banyak mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai tabung gas elpiji yang dijual diatas HET bahkan bisa mencapai antara Rp 18.500 hingga Rp 24.000 pertabung namun mereka seakan kurang tanggap menerima informasi tersebut.Penyalahgunaan gas LPG 3 kg atau LPG bersubsidi telah diatur dalam peraturan bersama antara Mendagri dan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2011 dan No. 5 Tahun 2011.
“Pengawasan atas pelaksanaan distribusi LPG 3 kg juga sudah diatur dalam Permen ESDM No. 26 Tahun 2011 Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji 3 kg sebagaimana dalam ketentuan Pasal 33 Permen ESDM No. 26 Tahun 2011. Hal tersebut dikonversikan dengan regulasi diatasnya yakni Undang-Undang (UU) Darurat No.8/1962 tentang barang-barang dalam pengawasan. Ditambah lagi yaitu, Pasal 1 subsider 3E, Pasal 6 ayat 1 huruf B UU Darurat No.7/1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi, dan atau Pasal 4 huruf A jungto Pasal 8 ayat 1 Perpu No.8/1962 tentang pengawasan barang-barang yang kaitannya untuk kestabilan ekonomi.Jika hukum benar benar di tegakan apakah berani, mereka (Pemerintah Daerah (Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan Kabupaten Bandung), Kepolisian, PT. Pertamina, Hiswana Migas DPC Bandung _ Sumedang – red) yang terkait didalamnya guna menindak oknum pangkalan LPG 3 Kg yang disinyalir telah menyalahgunakan harga barang bersubsidi dengan diduga menjual jauh di atas HET seperti yang terjadi di pangkalan Milik “AR” Binaan dari Agen PT. Tajamaya di Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung yang diduga menjual LPG 3 Kg seharga Rp. 24.000/tabung. Hal ini terungkap setelah MMN.CO melakukan investigasi beberapa bulan kebelang di Kabupaten Bandung. (Umi Latifah, S.Pd.i)
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!