Gulir ke bawah untuk membaca
#
#
Megapolitan

Kalapas 1 Tangerang: Sebanyak 220 WBP akan Dibebaskan Secara Bertahap dalam Rangka Penanggulangan Covid-19

×

Kalapas 1 Tangerang: Sebanyak 220 WBP akan Dibebaskan Secara Bertahap dalam Rangka Penanggulangan Covid-19

Sebarkan artikel ini
138 Pengunjung

MetroMediaNews.co|Tangerang – Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang akan membebaskan 220 warga binaan dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19.

Pembebasan warga binaan ini sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Aturan ini tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang Jumadi mengatakan, per hari ini 43 orang akan dibebaskan dan total sebanyak 220 Warga Binaan akan dibebaskan secara bertahap dari 1 April hingga 7 hari mendatang.

“Pembebasan warga binaan melalui asimilasi dan integrasi dimulai hari ini sebanyak 43 orang dengan totalnya sekitar 220 orang yang akan kita pulangkan dan dilaksanakan secara bertahap,” kata Jumadi, Rabu (1/4/2020).

Dia menuturkan, sebelum keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas), kondisi kesehatan warga binaan akan dicek. Bila suhu tubuh normal dan tidak ada gejala demam, pilek atau batuk akan dipersilakan pulang ke rumah dan diberi surat keterangan sehat.

“Nantinya surat keterangan sehat itu untuk ditunjukan apabila diperlukan di lingkungan tempat dimana mereka pulang. Semoga dengan adanya ini para warga binaan mengambil hikmah. Kami juga menyarankan untuk tetap mengisolasi dirinya sesampainya di rumah masing-masing. Untuk memutus rantai virus corona ini,” tandasnya.

Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *