Portal berita terpercaya di Indonesia yang menyajikan rangkuman suara rakyat dengan komitmennya, “Suarakan Aspirasi Rakyat”.

Badan Hukum:
PT. Metro Media Pers
Akta Pendirian Nomor 03 Tanggal 20 April 2015 Notaris Ardiansyah, SH., MKN. SK Menkumham RI Nomor: AHU-2435500.AH.01.01.TAHUN 2015 Tanggal 24 April 2015.
Pendiri:
A. Jajang Sugiarto, Dedi Ahmad Ramdhani, S.Pd., M.M, Dedy Rahman
Penasehat Hukum:
Fajar Herwindo Koto SH, Syaifullah SH. MH
Dewan Penasehat:
Rubiyanto
Dewan Redaksi:
A. Jajang Sugiarto, Dedi Ahmad Ramdani, S.Pd., M.M., Drs. Uus Rusnadi, S.H, Dedy Rahman
Pemimpin Redaksi/ Penanggung Jawab:
A. Jajang Sugiarto
Wakil Pemimpin Redaksi:
Dedi Ahmad Ramdhani, S.Pd. M.M
Redaktur Eksekutif:
Dedy Rahman
Content Creator Media Social:
Nabiila W.R, Lidya Febbiyarti
Staf Redaksi:
Ahmad Fawa’id Birry
Jakarta Barat, DKI Jakarta:
Muhadi (Kepala Biro)
Jakarta Pusat, DKI Jakarta:
Ayu Purwanti (Kepala Biro)
Tangerang:
Indra Juliyanto (Kepala Biro), Supriyadi
Kab. Bandung Barat:
Sugiyanto Prasetyo (Kepala Biro)
Kab. Bandung:
Deni Hermawan, S.H (Kepala Biro)
Kota Sukabumi:
Ismail Hadi (Kepala Biro)
Kota Subulussalam, Aceh:
M. Riski Batubara (Kepala Biro), Samik Udin
Kab. Musi Banyuasin:
Ismet Saputra Wijaya
Jawa Tengah:
A. Hengkyawan Dwi Tyas Budi (Kepala Perwakilan)
Kontributor:
Entik Ramdani
Alamat Redaksi:
Jl. Belimbing IV No.61 RT/RW. 004/006, Kel. Cibodasari, Kec. Cibodas, Kota Tangerang, Banten, 15138
Tlp: 081381478485
Email: redaksimetromedianews@gmail.com
Metro Media News Cianjur Selatan:
Jl. Raya Naringgul, Cianjur Selatan, Jawa Barat 43274
Metro Media News Garut:
Jl. Cilame RT 02/04 Desa Bojong, Kec. Bungbulang, Garut, Jawa Barat 44165
Metro Media News Kota Subulussalam:
Dusun Benteng Sari RT/RW 000/000 Kel. Penuntungan, Kec. Penanggalan, Kota Subulussalam, Aceh 24780
Media Sosial:
Instagram: @metromedianews.co
TikTok: @metromedianews
Twitter: @metromedianews
Facebook: @metromedianews.co
YouTube: @metromedianews.official
Peringatan !!!
Wartawan Metro Media News dilarang keras menyalahgunakan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas (ST).
Wartawan Metro Media News menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagaimana diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia, serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS.
Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi Wartawan/Pewarta.
Wartawan Metro Media News tidak dibenarkan membekingi siapapun, atau menghalang-halangi proses penyelidikan Aparat Penegak Hukum.
Dalam hal tindak kejahatan yang melanggar Undang-undang, jika ditemukan hal demikian maka merupakan tanggungjawab pribadi yang bersangkutan.