Jakarta – Artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh seorang dokter kecantikan bernama Reza Gladys ke Polda Metro atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Benar, Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2/25).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka Nikita berdasarkan alat bukti yang cukup. Kemudian, tim penyidik melakukan gelar perkara hingga akhirnya ditetapkan tersangka.
“Kami tidak bisa berandai-andai (dua tersangka akan langsung ditahan), kita tunggu hasil kerja penyidik,” katanya.
Ditambahkannya, penetapan tersangka tersebut atas laporan yang dilayangkan Reza Gladys. Dia melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 melalui kuasa hukumnya, Julianus.
Nikita disangkakan dengan tiga pasal, yaitu pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27B Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 10 UU ITE dengan ancaman paling lama enam tahun, serta Pasal 368 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun.
Selain itu, juga terdapat Pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Nikita terancam ancaman paling lama 20 tahun dari dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Red)