“Izin Usaha Bengkel Jadi Pabrik Pengolah Plastik di Kota Tangerang Jadi Sorotan”
Tangerang – Pabrik pengolah biji plastik dengan nama Fefi Plastik yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol Gang Keramat 1, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, sampai saat ini masih beroperasi. Ironisnya, pabrik pengolah biji plastik yang beroperasi pada zona rumah tinggal, diketahui hanya memiliki izin usaha bengkel. Padahal sebelumnya, pabrik tersebut sudah disegel pada 25 Juni 2024 oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang dan melaksanakan sidang Tipiring pada 12 September 2024 lalu.
Diketahui, 4 (empat) pelanggaran Perda Kota Tangerang yang tertera dalam segel tersebut adalah:
- Nomor 8 tahun 2018, Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
- Perda 10 tahun 2023, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Nomor 3 tahun 2012, Tentang Bangunan Gedung.
- Nomor 6 tahun 2019, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang 2012-2032.

Selain itu, dari hasil putusan sidang dinyatakan:
- Menyatakan terdakwa Hengky secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
- Menghukum yang bersangkutan dengan kurungan/denda Rp5.000.000; (Lima Juta Rupiah) diminta yang bersangkutan untuk mengurus IMB diberi waktu 6 (enam), bulan apabila sudah keluar izinnya segel boleh dibuka.
- Membebani terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM GERAM Banten Indonesia DPC Kota Tangerang, Slamet Widodo SH yang biasa disapa Romo menilai adanya kejanggalan dari hasil Sidang Tipiring karena yang tertera dalam dakwaan putusan sidang hanya 1 pelanggaran yaitu Perda Nomor 8 tahun 2010, pasal 44 ayat 2 huruf C jo pasal 67. Sedangkan 3 (tiga) pelanggaran lain yang tertera pada segel tidak didakwakan oleh Gakkum Satpol Kota Tangerang.
“Tidak adanya 3 pelanggaran menjadi pertanyaan besar?. Tentunya patut dicurigai adanya kongkalingkong antara pengusaha dan oknum Satpol PP yang mana dakwaan tersebut meringankan hukuman kepada pengusaha yang melanggar tersebut,” ujar Romo kepada awak media.
Ia menjelaskan, kejanggalan dalam permasalahan ini sangat banyak karena pabrik yang berproduksi dari 2016 ini bangunannya berdiri tidak sesuai dengan izin peruntukan (zona),















