BeritaHOMEMegapolitan

Alih Fungsi Rumah Jadi Distributor Rokok di Jatiuwung Disorot, Legalitas Dipertanyakan

123
×

Alih Fungsi Rumah Jadi Distributor Rokok di Jatiuwung Disorot, Legalitas Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Foto: Distributor rokok Sejuk Alami di Perumahan Prabu Siliwangi Residence Blok A No.1-2 RT 005/005, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Foto: Distributor rokok Sejuk Alami di Perumahan Prabu Siliwangi Residence Blok A No.1-2 RT 005/005, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Kota Tangerang – Keberadaan distributor rokok dengan jenis kretek yang beroperasi di lingkungan permukiman menjadi sorotan publik. Lokasinya berada di Perumahan Prabu Siliwangi Residence Blok A No.1-2 RT 005/005, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Distributor tersebut diketahui merupakan milik PT. Ideal Distribusindo Mandiri dengan produk rokok bermerek SEJUK ALAMI. Aktivitas distribusi yang memanfaatkan bangunan rumah tinggal itu kini menuai pertanyaan terkait legalitas alih fungsi hunian menjadi tempat usaha.

Sorotan datang dari Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT). Ketua GAWAT, Yanto, meminta Pemerintah Kota Tangerang melalui instansi terkait untuk segera melakukan penelusuran dan penindakan jika ditemukan adanya pelanggaran aturan.

“Kami meminta Pemkot Tangerang dalam hal ini Dinas Perkim dan Satpol PP untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius. Jika memang ada pelanggaran alih fungsi atau perizinan, harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yanto kepada awak media.

Ia menjelaskan, secara regulasi, bangunan rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi tempat usaha wajib memenuhi sejumlah ketentuan. Mengacu pada ketentuan penataan ruang dan perizinan berusaha, setiap perubahan fungsi bangunan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan aturan zonasi setempat.

Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki:

  1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai fungsi usaha
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS
  3. Izin operasional sesuai bidang usaha
  4. Kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan ketertiban umum

“Apabila lokasi berada di kawasan yang diperuntukkan khusus sebagai hunian murni, maka aktivitas distribusi berskala komersial berpotensi melanggar aturan tata ruang dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *