Metromedianews.co – Sebuah warung di Panunggangan, Kecamatan Pinang diduga menjual rokok ilegal dengan berbagai merek. Berdasarkan informasi dan hasil investigasi warung tersebut menjual rokok ilegal non cukai secara eceran.
Oknum pemilik warung, Herman membenarkan penjualan rokok ilegal itu dan dalam sebulan ada 2 kali pengiriman.
“Yang suplai namanya Bos Masugi orang Poris,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (22/9/2023) kemarin.
Dia menjelaskan, mendapatkan rokok tersebut dari sales. Para sales tersebut, mengantarkan rokok ilegal menggunakan mobil.
“Agar aman saya berkordinasi dengan lingkungan,” ucapnya.
Sementara itu, Gabungan Wartawan Tangerang menyebutkan, peredaran rokok tersebut melanggar peraturan perundang-undangan RI, tentang Bea Cukai.
“Para pengedar rokok tersebut melakukan perbuatan yang dapat merugikan negara,” kata Sekretaris GAWAT Dedy Rahman kepada awak media, Senin (25/9/2023).
Untuk itu, dirinya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dapat melakukan penindakan terhadap oknum yang menjual atau mengedarkan rokok non cukai tersebut.
“Ini jelas perbuatan melawan hukum yakni melanggar Pasal 54, UU No: 39/2007. Saya berharap, APH khususnya Polres Metro Tangerang Kota dapat mengentaskan peredaran rokok ilegal tersebut,” pungkasnya.
(Red)