HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Megapolitan

Warung di Panunggangan Tangerang Diduga Jual Rokok Ilegal, Polisi Diminta Tindak Tegas

59
×

Warung di Panunggangan Tangerang Diduga Jual Rokok Ilegal, Polisi Diminta Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Metromedianews.co – Sebuah warung di Panunggangan, Kecamatan Pinang diduga menjual rokok ilegal dengan berbagai merek. Berdasarkan informasi dan hasil investigasi warung tersebut menjual rokok ilegal non cukai secara eceran.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Oknum pemilik warung, Herman membenarkan penjualan rokok ilegal itu dan dalam sebulan ada 2 kali pengiriman.

“Yang suplai namanya Bos Masugi orang Poris,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (22/9/2023) kemarin.

Dia menjelaskan, mendapatkan rokok tersebut dari sales. Para sales tersebut, mengantarkan rokok ilegal menggunakan mobil.

“Agar aman saya berkordinasi dengan lingkungan,” ucapnya.

Sementara itu, Gabungan Wartawan Tangerang menyebutkan, peredaran rokok tersebut melanggar peraturan perundang-undangan RI, tentang Bea Cukai.

“Para pengedar rokok tersebut melakukan perbuatan yang dapat merugikan negara,” kata Sekretaris GAWAT Dedy Rahman kepada awak media, Senin (25/9/2023).

Untuk itu, dirinya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dapat melakukan penindakan terhadap oknum yang menjual atau mengedarkan rokok non cukai tersebut.

“Ini jelas perbuatan melawan hukum yakni melanggar Pasal 54, UU No: 39/2007. Saya berharap, APH khususnya Polres Metro Tangerang Kota dapat mengentaskan peredaran rokok ilegal tersebut,” pungkasnya.

(Red)

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *