PEMALANG – Tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Pemalang, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, dan Bea Cukai Tegal berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal dalam operasi penindakan Barang Kena Cukai (BKC) yang digelar di sejumlah wilayah Kabupaten Pemalang, Sabtu (13/6/2026).
Operasi tersebut dilakukan sebagai upaya menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara.
Tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok. Tim pertama menyasar wilayah Kelurahan Kebondalem dan Kecamatan Bodeh, sedangkan tim kedua melakukan pemeriksaan di sejumlah toko sembako di Kecamatan Petarukan yang diduga menjadi pusat distribusi rokok ilegal secara eceran.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Pemalang, Khusnul Khotimah, mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut, petugas berhasil menyita sedikitnya 57.204 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
“Seluruh barang bukti tersebut kini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” ujar Khusnul.
Menurutnya, sebagian besar barang bukti ditemukan dalam bentuk kemasan siap edar tanpa dilengkapi pita cukai resmi. Selain itu, petugas juga menemukan sebuah toko rumahan yang masih menyimpan rokok ilegal dalam bentuk paket dengan jumlah mencapai 46.328 batang yang terdiri dari 72 merek berbeda.
Dari empat lokasi yang menjadi sasaran operasi, total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 57.204 batang rokok ilegal.
Respons Atas Laporan Masyarakat
Khusnul menegaskan, kegiatan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok polos atau rokok tanpa cukai di sejumlah wilayah Kabupaten Pemalang.















