MANDAILING NATAL – Polsek Siabu menunjukkan pendekatan humanis dalam penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Perkara dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan warga akhirnya diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Penyelesaian tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/IV/2026/SPKT/POLSEK SIABU/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, tertanggal 14 April 2026.
Proses mediasi dilaksanakan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB hingga selesai di Mapolsek Siabu. Mediasi difasilitasi langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Siabu, Bripka Syahrin, dengan mempertemukan pihak korban dan terlapor untuk mencari penyelesaian yang berkeadilan bagi kedua belah pihak.
Perkara tersebut bermula dari dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di toko milik pelapor yang berada di Desa Sinonoan, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Korban menyatakan tidak lagi keberatan atas peristiwa tersebut dan bersedia mencabut laporan pengaduannya terhadap terlapor berinisial A.R. NST.
Korban juga menyatakan tidak akan menyimpan dendam maupun mengungkit kembali persoalan tersebut di kemudian hari. Kesepakatan damai dicapai melalui dialog dan musyawarah dengan mengedepankan nilai kekeluargaan serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Kapolsek Siabu, Iptu Ahmad Juli Nasution, S.H., menjelaskan bahwa penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menghadirkan keadilan yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











