“Melalui restorative justice, kami berupaya menciptakan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Yang terpenting, korban dan pelaku telah berdamai, hak korban terpenuhi, serta hubungan sosial di masyarakat dapat kembali harmonis,” ujar Iptu Ahmad Juli Nasution.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Ia menambahkan, penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, termasuk adanya kesepakatan damai dari para pihak yang dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara dugaan pencurian akhirnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Langkah tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen Polsek Siabu dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang humanis, cepat, dan berkeadilan di tengah masyarakat.
Penulis: Suhartono
Editor: Dedi Ahmad R.
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











