MANDAILING NATAL – Dua warga Kecamatan Siabu melayangkan somasi formil pertama kepada Magrifatulloh terkait komentar “kali limpul don” di grup WhatsApp yang dinilai menimbulkan keberatan di kalangan sejumlah warga dan insan pers.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Somasi tertanggal 26 Oktober 2026 itu ditandatangani Dedi Ardiansyah Pulungan selaku Pemuda Kecamatan Siabu dan Ali Syahbana Harahap sebagai insan pers yang berdomisili di Kecamatan Siabu.
Berdasarkan dokumen somasi, komentar tersebut muncul pada Minggu (25/10/2026) dalam percakapan grup WhatsApp. Tangkapan layar yang dilampirkan menunjukkan percakapan di grup Berita Sumut dan Alak Mandailing.
Pengirim somasi menyatakan keberatan atas ungkapan tersebut dan meminta klarifikasi mengenai maksud, konteks, serta sasaran pernyataan yang dipersoalkan. Mereka menilai penjelasan diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman dan meluasnya polemik di tengah masyarakat.
Dalam surat tersebut, kedua pengirim mengajukan lima permintaan kepada Magrifatulloh, yakni memberikan klarifikasi tertulis, menyampaikan permohonan maaf secara tertulis apabila pernyataan itu menimbulkan ketersinggungan, membuat permohonan maaf melalui video, membagikan klarifikasi di grup WhatsApp terkait, serta menghindari komunikasi yang berpotensi memperkeruh persoalan.
Pengirim somasi memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam sejak surat diterima secara patut untuk memberikan tanggapan dan menunjukkan iktikad baik.
Mereka juga menyatakan bahwa somasi tersebut merupakan upaya penyelesaian secara baik-baik dan proporsional. Surat itu, menurut pengirimnya, tidak dimaksudkan untuk mendahului penilaian hukum atau menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











