TEGAL – Seorang warga Perumahan Tegal Residency, Laila Kadir, meminta kepastian penanganan laporan dugaan memasuki rumah tanpa izin dan intimidasi yang dilaporkannya ke Polres Tegal Kota sejak Februari 2026.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Laila mendatangi Unit II Satreskrim Polres Tegal Kota pada Senin (26/10/2026) untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut. Ia mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut perkara yang dilaporkannya.
“Saya ingin tahu ini arahnya mau ke mana, kok sampai sekarang tidak ada penyelidikan lanjut,” kata Laila, yang juga mengaku sebagai anggota Bhayangkari Polres Tegal Kota.
Menurut Laila, peristiwa itu terjadi pada tengah malam ketika dirinya sedang menghadapi persoalan penarikan kendaraan yang diduga menggunakan pelat nomor palsu. Ia menyebut sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) datang secara berkelompok dan memasuki pekarangan rumahnya.
“Saya melaporkan kasus memasuki rumah tanpa izin, tengah malam, terus intimidasi di situ,” ujarnya.
Ia menilai kedatangan kelompok tersebut mengganggu ketenangan keluarganya. Bahkan, menurut dia, kejadian itu berdampak secara psikologis terhadap anaknya yang berada di rumah saat peristiwa berlangsung.
Laila mengaku memiliki bukti berupa rekaman video dan CCTV. Ia juga menyebut telah melaporkan tiga orang yang diduga terlibat langsung dalam kejadian tersebut.
Saat menanyakan perkembangan perkara, Laila mengaku mendapat penjelasan dari penyidik bahwa laporan itu masih dalam tahap penyelidikan. Namun, ia berharap proses tersebut segera ditindaklanjuti agar memperoleh kepastian hukum.
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











