KOTA TEGAL – Seorang pengusaha di Kota Tegal, Ponco Dinoyo, melaporkan kasus penganiayaan yang menimpanya ke Satreskrim Polres Tegal Kota. Peristiwa tersebut terjadi di Hotel Karlita Tegal pada 10 Juni 2026.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Terlapor dalam kasus ini berinisial C, yang juga berprofesi sebagai pengusaha. Berdasarkan laporan, C menuduh Ponco mengganggu bisnisnya. Tuduhan tersebut memicu keributan hingga berujung pada penganiayaan terhadap Ponco.
“Saya dipukuli di wajah dan badan saya dipegangi oleh satu orang, sampai hidung dan pelipis saya memar, mulut saya juga luka,” ungkap pria yang akrab disapa Aki itu.
Tolak Tawaran Damai Ratusan Juta
Ponco mengungkapkan, setelah kejadian dirinya mendapat tawaran damai. Ia diiming-imingi uang ratusan juta agar bersedia mencabut laporan.
Namun Ponco mengaku tidak terpengaruh dan tetap bersikukuh melanjutkan proses hukum.
“Saya memilih menempuh jalur hukum. Semua fakta akan kami buka di persidangan,” ujar Ponco.
Kuasa hukum Ponco, Putra Fajar Sunjaya, mengatakan laporan sudah disampaikan pada 10 Juni 2026 ke Satreskrim Polres Tegal Kota. Kedatangan mereka ke Polres kali ini untuk menanyakan perkembangan perkara.
“Fakta baru yang kami temukan, klien kami juga dilaporkan balik oleh terlapor,” kata Fajar usai menemui penyidik Polres Tegal Kota, Jumat (17/7/26).
Fajar menegaskan pihaknya akan menyampaikan seluruh fakta termasuk keterangan saksi-saksi. Ia berharap proses hukum berjalan transparan mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga persidangan.
Saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal menurut keterangan saksi dan klien, ada pihak lain yang turut memegangi badan korban saat kejadian.
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.















