“Kami akan mendalami apakah tindakan memegangi badan itu masuk dalam rumusan tindak pidana pengeroyokan atau tidak. Itu yang kami pertanyakan kepada penyidik,” jelasnya.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Sebagai bukti pendukung, pihaknya telah menyerahkan visum, foto, hingga keterangan saksi kepada penyidik.
“Tadi disampaikan Kasat Reskrim, pemberkasan ditargetkan minggu depan P21 dan dilanjutkan tahap 2,” tambah Fajar.
Menanggapi adanya laporan balik dari C, Fajar menyatakan tidak mempermasalahkannya. “Tidak masalah. Klien kami adalah korban dan akan kami buktikan di hadapan hukum,” tegasnya.
Polisi Benarkan Kasus Sudah Naik Penyidikan
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Husen Asnawi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan penganiayaan yang diajukan Ponco Dinoyo.
“Benar, perkaranya sudah kami naikkan ke tahap penyidikan. Saat ini masih dalam proses pendalaman dan pemberkasan,” kata Husen.
Penulis : Kuncoro Wijayanto
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











