HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
DaerahHukumKota Tegal

Sidang Kasus Penganiayaan Pengusaha Karaoke di Tegal, Ponco Diyono Maafkan Terdakwa Tapi Proses Hukum Berlanjut

188
×

Sidang Kasus Penganiayaan Pengusaha Karaoke di Tegal, Ponco Diyono Maafkan Terdakwa Tapi Proses Hukum Berlanjut

Sebarkan artikel ini
1001305026-1
Terdakwa TS alias C (membelakangi Majelis Hakim) saat meminta maaf kepada Ponco Diyono dalam sidang perdana di PN Tegal, Selasa (28/7/26). (Poto : Kuncoro Wijayanto)

KOTA TEGAL – Pengadilan Negeri (PN) Tegal menggelar sidang perdana perkara dugaan penganiayaan terhadap pengusaha hiburan Kota Tegal, Ponco Diyono alias Aki, Selasa (28/7/2026).

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut menghadirkan terdakwa berinisial TS alias C untuk menjalani proses hukum atas dugaan penganiayaan yang terjadi di ruang VIP Karaoke Zodiac, Kota Tegal, pada 10 Juni 2026.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan 10 orang saksi yang terdiri dari lima karyawan tempat karaoke, empat rekan korban, serta Ponco Diyono sebagai korban.

Saat memberikan kesaksian, Ponco Diyono menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika dirinya menemani terdakwa berkaraoke di ruang VIP sekitar pukul 22.00 WIB. Menurutnya, suasana yang semula berlangsung santai berubah menjadi tegang setelah terdakwa menuduh dirinya telah merusak usaha miliknya.

“Saya dituduh merusak usahanya. Padahal saya sudah jelaskan, saya tidak pernah mengganggu bisnis siapa pun. Namun penjelasan saya tidak didengar, kemudian saya dipukul di bagian kepala,” ungkap Ponco Diyono di hadapan majelis hakim.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Satreskrim Polres Tegal Kota hingga perkara bergulir ke pengadilan.

Dalam persidangan, terdakwa juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban. Ponco Diyono menyatakan menerima permintaan maaf tersebut sebagai bentuk penyelesaian secara pribadi.

Meski demikian, ia berharap proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagai manusia, kalau ada yang meminta maaf tentu saya maafkan. Namun saya berharap proses hukum tetap berjalan agar menjadi pembelajaran dan memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Kuasa hukum korban, Putra Fajar Sunjaya, mengatakan bahwa sikap kliennya yang memaafkan terdakwa tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.

“Klien kami telah menyampaikan permohonan maaf terdakwa diterima secara pribadi. Namun perkara ini tetap harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Hingga sidang pertama berakhir, pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan kepada awak media.

Majelis hakim selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai agenda persidangan yang telah ditetapkan.

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *