PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
DaerahHOMEHukumKota TegalPengadilan

Vonis 1 Bulan 15 Hari Picu Kekecewaan, Ponco Cabut Maaf untuk Cempa

316
×

Vonis 1 Bulan 15 Hari Picu Kekecewaan, Ponco Cabut Maaf untuk Cempa

Sebarkan artikel ini
Putra Fajar Sunjaya (kanan) menyerahkan surat penarikan pemberia maaf oleh kliennyan Ponco Diyono
Putra Fajar Sunjaya (kanan) menyerahkan surat penarikan pemberia maaf oleh kliennyan Ponco Diyono kepada JPU Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Senin (7/9/26). (Poto : Kuncoro Wijayanto)

TEGAL – Babak baru perseteruan dua pengusaha di Kota Tegal kembali bergulir. Ponco Diyono alias Aki, korban penganiayaan dalam perkara yang menyeret Tresno Sulistyo alias Cempa sebagai terdakwa, menarik kembali pemberian maaf yang sebelumnya disampaikannya dalam persidangan.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Pencabutan pemberian maaf tersebut dituangkan dalam surat yang secara resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, Senin (7/9/2026).

Langkah itu dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal menjatuhkan pidana terhadap Cempa selama 1 bulan 15 hari pada 2 September 2026. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 9 bulan penjara.

Kecewa dengan Putusan Hakim

Kuasa hukum Ponco, Putra Fajar Sunjaya, mengatakan kliennya merasa kecewa terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Menurut Putra, kekecewaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan lamanya hukuman, tetapi juga karena proses pemulihan yang dialami kliennya belum sepenuhnya selesai.

“Klien kami merasa belum mendapatkan rasa keadilannya. Proses pemulihan luka yang dialami beliau saja belum selesai,” ujar Putra usai menyerahkan surat pencabutan pemberian maaf ke Kejari Kota Tegal.

Surat tersebut berkaitan dengan pernyataan maaf yang sebelumnya disampaikan Ponco dalam persidangan perkara Nomor 55/Pid.B/2026/PN Tgl pada 28 Juli 2026.

Putra menjelaskan, surat pencabutan pemberian maaf memuat sejumlah poin keberatan dari pihak korban. Namun, isi secara detail belum disampaikan kepada publik lantaran proses hukum perkara tersebut masih berjalan.

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *