HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Megapolitan

Dikabarkan ke Singapura Jelang Hakim Putus Alvin Lim Bersalah Pemalsuan KTP

247
×

Dikabarkan ke Singapura Jelang Hakim Putus Alvin Lim Bersalah Pemalsuan KTP

Sebarkan artikel ini

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Metromedianews.co, Jakarta – Majelis Hakim telah memutus bersalah pendiri LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim dalam perkara pemalsuan KTP tahun 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (30/8/2022).

Dalam persidangan tersebut, Hakim membacakan dakwaan dan memutus Alvin Lim bersalah dengan putusan 4 tahun 6 bulan penjara.

“Saudara terdakwa Alvin Lim telah melakukan perbuatan melawan hukum pasal 263 KUHP dan divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Ketua.

Sebelumnya diberitakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim enam (6) tahun penjara atau ancaman maksimal dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan/atau penggelapan pada Rabu (29/6).

Dalam perkara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan kejaksaan untuk menjemput paksa terdakwa sekaligus pengacara Alvin Lim karena dua kali tidak hadir pada sidang kasus dugaan pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan.

Putusan hakim atas perkara terdakwa Alvin Lim dikatakan JPU Syahnan tidak sepadan dengan tuntutannya, yakni 6 tahun penjara.

“Putusan hakim terhadap terdakwa Alvin Lim hanya divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Itu tidak sebanding dengan tuntutan maksimal yang saya tuntut 6 tahun penjara,” ucap Syahnan.

Dia menyebut, Alvin Lim selama menjalani proses persidangan tidak menampakan etika dipersidangan dengan baik, arogan, dan selalu beralasan sakit tanpa disertai surat medis dari pemerintah. Artinya, dia itu (Alvin Lim-red) harus dikenakan vonis maksimal.

Meski demikian, Syahnan menghormati keputusan Majelis Hakim dan akan ajukan banding.

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *