HOME

Kasus Ijazah Palsu, DF Akhirnya Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

122
×

Kasus Ijazah Palsu, DF Akhirnya Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

MMN, CIANJUR – Dalam putusan persidangan Pengadilan Negeri Cianjur yang digelar, Jumat (12/7), DF calon anggota legislatif dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan subsider dan denda Rp20 juta. DF dinyatakan terbukti menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar sebagai salah satu calon anggota DPRD Cianjur.

Terkait putusan itu, Hakim Ketua Lusiana Lamping memberikan kesempatan terdakwa dan pengacaranya untuk bersikap, menerima atau mempertimbangkan putusan tersebut. Namun dengan tegarnya terdakwa DF saat itu juga langsung menegaskan, kalau dirinya menerima keputusan tersebut.

“Saya terima putusannya,” tegas DF di muka persidangan.

Sementara itu Ketua DPC Gerindra Cianjur H Dedi Kosim saat dimintai tanggapannya terkait putusan hakim terhadap DF enggan memberikan komentar.

“Nanti sajalah yah wawancaranya,” singkatnya. (Farhan MR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *