Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Terkait Kasus Ijazah Palsu, PS Ikut Dijadikan Tersangka

×

Terkait Kasus Ijazah Palsu, PS Ikut Dijadikan Tersangka

Sebarkan artikel ini
228 Pengunjung

MMN, CIANJUR – Kasus ijazah palsu yang digunakan Dian Fatoni untuk mendaftar sebagai salah satu calon anggota DPRD Cianjur, memasuki babak baru. Sentra Gakumdu Cianjur kini telah menetapkan PS sebagai tersangka baru.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna mengatakan, selain Dian Fatoni, Sentra Gakumdu juga telah menetapkan PS sebagai tersangaka baru.

“Diduga ada keterlibatan PS dalam penggunaan ijzah palsu tersebut,” singkatnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Budi Nuryanto membenarkan bertambahnya tersangka baru pada kasus ijazah palsu tersebut.

“Saat ini masih dalam proses penyidikan,” tukasnya.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 20 juta terhadap Dian Fatoni. Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar sebagai salah seorang calon anggota DPRD Cianjur.(Farhan MR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *