TEGAL – Laporan warga melalui layanan Call Center 110 langsung ditindaklanjuti Polres Tegal. Polisi menggerebek lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam di Desa Wangandawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Minggu (20/9/2026).
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Saat tim gabungan tiba di lokasi, aktivitas di arena tersebut masih berlangsung. Sejumlah orang yang berada di lokasi langsung berhamburan dan melarikan diri.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DHP, warga Kabupaten Tegal. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu arena sabung ayam, empat ekor ayam aduan, serta enam unit sepeda motor yang ditinggalkan di lokasi.
Operasi tersebut melibatkan personel Pamapta, Paga Ops, Polsek Talang, Satlantas, dan Satreskrim Polres Tegal.
Pamapta Polres Tegal IPDA Septiar Setiawan mengatakan, pihaknya berkomitmen merespons setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110.
“Setiap laporan 110 kami tindak lanjuti dengan cek lapangan. Ini komitmen kami menjaga kamtibmas,” ujarnya.
Pria yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satreskrim Polres Tegal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Tegal mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Penulis: Kuncoro Wijayanto
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











