PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
DKI JakartaHOMENasionalOpini Pembaca

Charlie Chandra Minta KPK Selidiki Proses Pertanahan SHM 5/Lemo di PIK 2

344
×

Charlie Chandra Minta KPK Selidiki Proses Pertanahan SHM 5/Lemo di PIK 2

Sebarkan artikel ini
Charlie Chandra Minta KPK Selidiki Proses Pertanahan
Papan penjualan lahan di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten. Permasalahan pertanahan terkait SHM No. 5/Lemo menjadi sorotan dan diminta untuk ditelusuri secara transparan. (Poto: Penulis)
📝 Keterangan Redaksi

Artikel ini merupakan kiriman dari kontributor atau pembaca. Isi tulisan, data, opini, serta keakuratan informasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan berada di luar tanggung jawab Redaksi Metro Media News.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Ingin Menjadi Kontributor / Kirim Artikel?

Oleh: Charlie Chandra | Jakarta

Jakarta, 18 September 2026 – Menyusul pemberitaan mengenai operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN dan pihak swasta, Charlie Chandra meminta KPK turut menelusuri proses administrasi pertanahan atas SHM No. 5/Lemo di wilayah PIK 2.

KPK sebelumnya menyampaikan bahwa perkara di Kabupaten Bogor berkaitan dengan proses pengurusan HGB serta dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara. Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga menyebut masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam konteks tersebut, Charlie meminta agar proses administrasi pertanahan SHM No. 5/Lemo juga dapat ditelusuri secara independen. Permintaan tersebut, menurut Charlie, didasarkan pada sejumlah dokumen dan riwayat perkara yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.

SHM No. 5/Lemo seluas 87.100 m² tercatat atas nama Sumita Chandra, ayah Charlie Chandra, sejak Desember 1988. Menurut Charlie, keabsahan jual beli atas objek tersebut juga telah diperiksa melalui rangkaian perkara perdata, termasuk Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 726/Pdt/1998/PT.Bdg, Kasasi No. 3306 K/Pdt/2000, dan Peninjauan Kembali No. 250 PK/Pdt/2004.

Namun, lebih dari 35 tahun kemudian, pada Maret 2023, Kanwil BPN Provinsi Banten menerbitkan Keputusan No. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 tentang pembatalan pencatatan peralihan Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo, yang terakhir tercatat atas nama Sumita Chandra.

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *