PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
DKI JakartaHOMENasionalOpini Pembaca

Charlie Chandra Minta KPK Selidiki Proses Pertanahan SHM 5/Lemo di PIK 2

348
×

Charlie Chandra Minta KPK Selidiki Proses Pertanahan SHM 5/Lemo di PIK 2

Sebarkan artikel ini
Charlie Chandra Minta KPK Selidiki Proses Pertanahan
Papan penjualan lahan di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten. Permasalahan pertanahan terkait SHM No. 5/Lemo menjadi sorotan dan diminta untuk ditelusuri secara transparan. (Poto: Penulis)

“Kasus di Bogor menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap proses pertanahan yang melibatkan pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. Karena itu saya meminta KPK memeriksa secara independen seluruh rangkaian proses SHM 5/Lemo, mulai dari pembatalan pencatatan, surat jaminan pihak swasta, hingga penerbitan hak atas tanah setelahnya,” kata Charlie Chandra.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Charlie menegaskan bahwa permintaannya bukan merupakan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan permintaan agar rangkaian proses tersebut diperiksa secara transparan.

“Jika seluruh prosesnya telah dilakukan sesuai hukum, buka dokumen dan dasar setiap keputusannya secara transparan. Tetapi apabila dalam pemeriksaan ditemukan suap, gratifikasi, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana korupsi lainnya, saya meminta KPK menindak siapa pun yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Catatan Redaksi

Tulisan ini merupakan opini dan pernyataan Charlie Chandra yang disampaikan kepada redaksi Metro Media News. Publikasi tulisan ini dimaksudkan sebagai ruang bagi pembaca untuk menyampaikan pandangan, informasi, dan permintaan kepada pihak yang berwenang.

Redaksi tidak menyatakan bahwa dugaan, pendapat, maupun kesimpulan yang disampaikan dalam tulisan ini telah terbukti secara hukum, serta tidak bermaksud mengaitkan proses pertanahan SHM No. 5/Lemo dengan perkara hukum lain yang sedang ditangani aparat penegak hukum tanpa adanya bukti atau keterangan resmi yang menyatakan hubungan tersebut.

Informasi mengenai riwayat SHM, putusan pengadilan, keputusan administrasi pertanahan, serta dokumen lain dalam tulisan ini disampaikan berdasarkan materi dan dokumen yang diterima redaksi dari pihak pengirim. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi, konfirmasi, dan hak jawab bagi Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Provinsi Banten, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, PT Mandiri Bangun Makmur, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan terhadap persoalan tersebut.

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *