HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
DaerahKab. TegalPencurian

Polres Tegal Ungkap Dua Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Diamankan

228
×

Polres Tegal Ungkap Dua Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
1001208400-1
Kasatreskrim AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing didampingi Kasi Humas Ipda Komarudin dalam konferensi pers, Selasa (7/7/26)

TEGAL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan tiga orang tersangka. Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tegal, Selasa (7/7/2026).

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kasus pertama diungkap di wilayah Kecamatan Suradadi. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial EU, warga Kecamatan Warureja, yang diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy di area persawahan Desa Gembongdadi, Kecamatan Suradadi, pada 8 Juni 2026.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor hasil curian serta satu buah kunci letter T yang digunakan untuk merusak rumah kunci kendaraan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/04/VI/2026/SPKT Suradadi tertanggal 21 Juni 2026.

Dua Pelaku Curanmor di Warureja Juga Diamankan

Pada pengungkapan kedua, Satreskrim Polres Tegal menangkap dua tersangka berinisial KR dan AMM. Keduanya diduga mencuri sepeda motor Yamaha Vino yang terparkir di sebuah warung makan di jalur Pantura, Desa Demangharjo, Kecamatan Warureja, pada 4 Mei 2026.

Selain membawa kabur sepeda motor, para pelaku juga mengambil dompet milik korban yang berisi uang tunai Rp3 juta, SIM, e-KTP, STNK, kartu ATM, kartu bantuan sosial (bansos), serta Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/01/VI/2026/SPKT Warureja tertanggal 21 Juni 2026.

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *