TEGAL – Penanganan kasus dugaan perusakan lahan timun di Kabupaten Tegal yang telah berlangsung lebih dari dua tahun belum menemui titik terang. Merasa belum mendapatkan perkembangan penanganan yang diharapkan, seorang warga Desa Debong Wetan, Kecamatan Dukuhturi, Surono (39), mengadukan persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Lahan yang menjadi objek perkara berada di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, dan diketahui merupakan milik Untung Suradi. Perkara tersebut dilaporkan ke Satreskrim Polres Tegal pada 3 Agustus 2024.
Dua Tahun Belum Ada Tersangka
Surono mengaku telah beberapa kali mendatangi pihak kepolisian untuk menanyakan perkembangan laporan. Menurut dia, hingga Agustus 2026 belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Dari Agustus 2024 sampai Agustus 2026 sekarang, sudah dua tahun lebih. Tidak ada penetapan tersangka, tidak ada progres sama sekali,” ujar Surono saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan.
Ia mengatakan, sebelum menyampaikan pengaduan ke Komisi III DPR RI, dirinya telah menempuh sejumlah langkah untuk mempertanyakan perkembangan perkara.
Pertama, Surono mendatangi Polres Tegal untuk meminta penjelasan mengenai penanganan laporan. Selanjutnya, ia menyampaikan pengaduan kepada Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada 26 Maret 2026.
“Saya sudah coba ke Polres dan juga ke Polda Jateng. Tapi hasilnya tetap sama, tidak ada dampak apa-apa,” katanya.
Serahkan Sejumlah Dokumen
Dalam pengaduannya kepada Komisi III DPR RI, Surono membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen itu antara lain salinan laporan polisi, bukti pengaduan ke Polda Jawa Tengah, serta rekaman video yang menurutnya memperlihatkan peristiwa perusakan lahan timun.
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











