TEGAL – Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial SF, warga Desa Purwahamba, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah anak. Kasus tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Ibu korban berinisial SJ (36) mengaku sangat terpukul atas peristiwa yang menimpa putrinya. Menurutnya, laporan resmi telah disampaikan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tegal pada awal Juni 2026.
Berdasarkan keterangan keluarga, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi dalam dua peristiwa berbeda yang berlangsung pada tahun 2026. Keluarga menyebut korban mengalami tekanan dan ketakutan sehingga tidak segera menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.
SJ mengatakan dirinya baru mengetahui peristiwa tersebut setelah menemukan percakapan mencurigakan pada akun media sosial milik putrinya. Dari sana, keluarga mulai menelusuri informasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah anak dalam kasus tersebut.
Kasus Terungkap dari Percakapan Media Sosial
Menurut SJ, awal mula terungkapnya kasus ini berasal dari komunikasi yang ditemukan melalui akun media sosial korban. Setelah melakukan penelusuran, keluarga kemudian memperoleh informasi yang dianggap penting untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Keluarga juga mengaku menerima ancaman terkait penyebaran konten pribadi korban. Karena itu, mereka berharap seluruh pihak dapat menghormati privasi korban dan tidak menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis anak.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami trauma dan membutuhkan pendampingan dari keluarga serta pihak terkait.














