LABUHANBATU UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berstatus residivis kasus narkoba berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (24/7/2026) malam.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba sebagaimana arahan Kapolres Labuhanbatu. Operasi dipimpin langsung Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Risnal Situngkir, S.H., bersama tim opsnal.
Tersangka yang diamankan diketahui bernama Tahan Syahputra alias Tahan (32), warga Dusun I, Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Ia diketahui merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.40 WIB di Dusun I, Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,73 gram. Selain itu, diamankan pula satu bungkus plastik klip ukuran sedang kosong, tiga bungkus plastik klip kecil kosong, satu sekop yang terbuat dari pipet, satu dompet berwarna hijau, satu lembar tisu, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp110.000.
Tersangka Akui Kepemilikan Sabu

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali.
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











