PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
DaerahHukumKab. LabuhanbatuNarkobaNasionalPolriSumatera Utara

Residivis Kembali Bermain Sabu, Jamaluddin Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

159
×

Residivis Kembali Bermain Sabu, Jamaluddin Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini
RESIDIVIS-KEMBALI-BERMAIN-SABU-JAMALUDDIN-RINGKUS-TIM-SATRESNARKOBA-POLRES-LABUHANBATU

Labuhanbatu-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali membuktikan ketangguhannya menindak tegas pelaku kejahatan narkotika, termasuk pelaku berulang. Dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Risnal Situngkir, S.H., tim operasional berhasil menangkap seorang residivis narkotika di wilayah Rantau Utara, Senin (20/07/2026).

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Penangkapan berlangsung sekira pukul 19.30 Wib di Jalan Kenanga, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara. Dalam operasi ini, Ipda Risnal Situngkir didampingi oleh Aipda Feri C. Sembiring, S.H., Aipda Erick R. Sitepu, Bripka Rahmad R. Nasution, dan Brigadir Afriadil Syahputra.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Jamaluddin alias Jamal (53 tahun), warga setempat yang diketahui merupakan residivis atau pelaku berulang kasus narkotika.

Dari penggeledahan di lokasi, tim menyita barang bukti lengkap:

– 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,24 gram bruto;
– 1 buah kaca pirek bekas bakar berisi sisa sabu seberat 1,52 gram bruto;
– 1 unit timbangan elektrik;
– 1 buah sekop pipet;
– Berbagai kemasan plastik klip bekas pakai;
– 1 buah kotak makan plastik;
– Serta alat hisap sabu/bong yang sudah terpasang pipet dari botol kaca.

Berdasarkan pengakuan tersangka, seluruh barang haram itu miliknya untuk diedarkan kembali. Ia mendapatkan pasokan sabu dari seseorang bernama panggilan Dedek, warga Jalan Manaf Lubis – yang kabarnya telah berhasil diamankan oleh kepolisian sebelumnya, sehingga rantai peredaran ini kini terputus.

Kapolres Labuhanbatu beserta Kasat Narkoba menegaskan komitmen penuh: tidak akan ada ampun bagi siapa pun, apalagi pelaku yang sudah berkali-kali terjerat hukum namun tetap mengulangi perbuatan merusak generasi. Penindakan tegas akan terus dilakukan hingga peredaran narkoba di Labuhanbatu benar-benar tuntas.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis : khairul

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *