PEMALANG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang mengikuti kegiatan koordinasi pelaksanaan persidangan secara elektronik yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Pemalang pada Kamis (23 /7 ). Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan dari aparat penegak hukum terkait dalam rangka menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan persidangan elektronik bagi tahanan dan warga binaan.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Pemalang, Akbar Priambodo, yang hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk memberikan dan memfasilitasi warga binaan yang akan mengikuti proses persidangan pada tingkat banding maupun kasasi.
“Koordinasi ini dilaksanakan untuk memastikan pelayanan kepada warga binaan yang menjalani proses hukum tetap berjalan optimal, khususnya bagi mereka yang mengikuti sidang pada tingkat banding dan kasasi,” ujar Akbar Priambodo.
Dalam pelaksanaannya, tahanan maupun warga binaan yang memiliki agenda persidangan pada tingkat banding atau kasasi akan tetap dihadirkan dalam persidangan melalui sarana video konferensi. Mekanisme ini diterapkan terutama pada agenda pembacaan putusan oleh pengadilan di tingkat banding maupun kasasi.
Melalui sistem persidangan elektronik tersebut, proses hukum dapat tetap berjalan secara efektif dan efisien tanpa mengurangi hak warga binaan untuk mengikuti jalannya persidangan. Selain itu, penggunaan video konferensi juga mendukung kelancaran koordinasi antarinstansi penegak hukum dalam penyelenggaraan peradilan yang berbasis teknologi informasi.
Kasubsi Pelayanan Tahanan menambahkan bahwa Rutan Pemalang berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan persidangan elektronik dengan menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan serta memastikan warga binaan dapat mengikuti setiap tahapan proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











