Labuhanbatu–Setelah 18 hari menjadi buronan, Zulfadly alias Wak alias Bagong (37), tahanan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang sempat melarikan diri dari Mapolres Labuhanbatu, akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Residivis yang tercatat sebagai warga Jalan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu itu diamankan tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB saat bersembunyi di sebuah rumah warga di Dusun Sukajaya, Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Sebelumnya, tersangka melarikan diri pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 14.50 WIB dari ruang identifikasi Satreskrim Polres Labuhanbatu saat menjalani proses pemeriksaan identitas.
Usai kejadian, personel Satresnarkoba langsung melakukan pengejaran ke sejumlah lokasi, termasuk kawasan semak dan permukiman di sekitar tempat tinggal tersangka. Namun, upaya awal tersebut belum membuahkan hasil.
Kapolres Labuhanbatu kemudian memerintahkan Kasat Resnarkoba untuk membentuk tim khusus guna memburu tahanan yang kabur tersebut.
Tim melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari mengumpulkan informasi, memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi pelarian, hingga melakukan pengejaran ke Kabupaten Simalungun.
Setelah 18 hari melakukan pencarian, tim memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Provinsi Riau.
Dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Risnal Situngkir, bersama Kanit I Satresnarkoba Ipda Sastrawan Ginting, tim bergerak ke Kabupaten Siak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Penulis : khairul
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











